Sarat Kepentingan Pengusaha, PKS Minta Perppu Penanganan Corona Direvisi

Senin, 06 April 2020 - 14:11 WIB
Sarat Kepentingan Pengusaha, PKS Minta Perppu Penanganan Corona Direvisi
Sarat Kepentingan Pengusaha, PKS Minta Perppu Penanganan Corona Direvisi
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) minta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Pasalnya, Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dinilai tidak fokus dalam menanggulangi virus Corona (COVID-19) dan sarat kepentingan pengusaha.

Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto, merasa Perppu yang diserahkan pemerintah kepada DPR pada Kamis 2 April lalu itu tidak layak disebut sebagai payung hukum penanggulangan COVID-19. Sebab porsi anggaran untuk penanggulangan COVID-19 lebih sedikit daripada untuk keperluan lain. (Baca juga: Soal Perppu Corona, Pemerintah Diminta Waspadai Penumpang Gelap)

Dari total tambahan anggaran yang diajukan sebesar Rp405,1 triliun, porsi untuk bidang kesehatan hanya Rp75 triliun. Sementara untuk jaring pengaman sosial (social safety net) sebesar Rp110 Triliun, insentif pajak dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp70,1 Triliun dan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun. (Baca juga: Terbitkan Perppu, Belanja Penanganan Corona Capai Rp450 Triliun)

"Berdasarkan komposisi anggaran saja kita bisa lihat bahwa pemerintah lebih condong mau menyelamatkan kegiatan ekonomi daripada menanggulangi COVID-19," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (6/4/2020).

Padahal, kata Mulyanto, masalah besar yang dihadapi saat ini adalah penularan COVID-19 yang terus meningkat. "Jadi sebaiknya kita fokus saja selesaikan masalah itu. Jangan lari ke masalah lain yang masih bisa ditunda," kata Mulyanto.

Hal lain yang juga disorot Mulyanto adalah ketidakjelasan batas tahun anggaran yang akan diatur menggunakan Perppu ini. Dengan tidak adanya batas tahun anggaran yang dapat diubah dengan Perppu ini, maka secara tidak langsung peran DPR dalam menyusun dan menyetujui anggaran terhapus. Padahal fungsi anggaran DPR merupakan amanat konstitusi.

"Perppu jangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Meski Perppu ini disusun dalam kondisi darurat tapi tetap harus sinkron dengan aturan hukum di atasnya," kata Sekretaris Majelis Pertimbangan PKS ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan hasil kajian komprehensif, kemungkinan PKS akan menolak Perppu itu jika tidak ada koreksi pada bagian-bagian penting tersebut. Dikatakannya, PKS akan mendukung upaya pemerintah mengerahkan semua daya upaya dalam melindungi rakyat dari COVID-19. "Tapi, PKS juga minta pemerintah harus fokus, transparan dalam upaya penyelamatan tersebut dan jangan mencampuradukkan dengan kepentingan bisnis," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6478 seconds (0.1#10.140)