DPR Minta Polri Tak Intimidatif Jalankan Surat Telegram Kapolri

Senin, 06 April 2020 - 11:57 WIB
DPR Minta Polri Tak...
DPR Minta Polri Tak Intimidatif Jalankan Surat Telegram Kapolri
A A A
JAKARTA - Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 diharapkan tidak menimbulkan keresahan atau berpotensi intimidatif.

Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto mengatakan, perlu dipahami bersama bahwa penegakkan hukum idealnya memang harus dilakukan dengan cara tanpa tebang pilih, tidak pandang bulu, atau dilakukan secara profesional dan akuntabel. (Baca juga: Bubarkan Kerumunan, DPR Ingatkan Polri Tak Langgar Due Process of Law)

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, penegakkan hukum juga tidak boleh dilakukan dengan basis intimidatif dan menimbulkan nuansa kebatinan ketertekanan masyarakat terhadap penegak hukum. "Apalagi kebebasan yang bertanggung jawab adalah hak setiap warga negara," ujar Didik Mukrianto kepada SINDOnews, Senin (6/4/2020). (Baca juga: Sudding Kritik Surat Telegram Kapolri Soal Penghinaan Presiden)

Didik melanjutkan, selain tugas pokoknya melakukan penegakkan hukum, polisi juga wajib memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. "Serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang baik bagi masyarakat," kata legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur IX ini.

Dia mengatakan, dalam konteks penegakkan hukum yang sudah menjadi tugasnya, sudah seharusnya polisi tetap proper, profesional dan terukur seperti yang dilakukan selama ini. Ketua Umum Karang Taruna ini menuturkan, tidak ada yang baru dalam konteks teknis penegakkan hukum, tugas dan tanggung jawab Polri juga masih belum berubah.

"Jadi penegakkan hukum biarlah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tidak perlu dibumbui dengan hal-hal lain yang tidak relevan, apalagi menimbulkan keresahan atau berpotensi intimidatif," katanya.

Sekadar diketahui, surat telegram Kapolri itu juga disebutkan beberapa jenis pelanggaran dan kejahatan. Di antaranya tentang penghinaan terhadap presiden selama pandemi virus Corona (COVID-19), ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait COVID-19 maupun kebijakan pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
(cip)
Berita Terkait
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Gelar Diskusi Virtual,...
Gelar Diskusi Virtual, Puan Ajak Parlemen Internasional Lawan Corona
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Minta Polri Usut...
DPR Minta Polri Usut Jual Beli Surat Tugas Penumpang Pesawat
DPR Minta Kemenpora...
DPR Minta Kemenpora Lindungi Atlet dari Ancaman Corona
Eksistensi Satgas Lawan...
Eksistensi Satgas Lawan Pandemi DPR Dinilai Efektif Tekan Corona
Berita Terkini
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved