DPR Minta Polri Usut Jual Beli Surat Tugas Penumpang Pesawat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penumpang pesawat sempat membludak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Kamis 14 Mei 2020. Muncul isu ada jual beli surat tugas untuk bepergian menggunakan pesawat.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengusut isu surat tugas yang diperjualbelikan secara online itu.
"Mengenai isu surat tugas yang bisa diperjualbelikan online kami serahkan kepada tim cyber Polri untuk mengusut tuntas kebenarannya dan bisa menangkap pelakunya," ujar Nurhayati kepada SINDOnews, Jumat (15/5/2020).
(Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Kepatuhan Physical Distancing Mulai Kendur)
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, penjual maupun pembeli surat tugas tersebut bisa dihukum. "Karena pemalsuan dokumen. Ini seharusnya digaungkan oleh pemerimtah agar orang takut melanggar hukum," kata Istri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa ini.
Sekadar diketahui, maskapai penerbangan diizinkan untuk beroperasi kembali mengangkut penumpang. Namun, ada syarat dan kriteria khusus untuk penumpang yang diperbolehkan terbang, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun aturan penumpang yang layak terbang di masa pandemi Covid-19, diantaranya harus menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2.
Kemudian, menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah /Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengusut isu surat tugas yang diperjualbelikan secara online itu.
"Mengenai isu surat tugas yang bisa diperjualbelikan online kami serahkan kepada tim cyber Polri untuk mengusut tuntas kebenarannya dan bisa menangkap pelakunya," ujar Nurhayati kepada SINDOnews, Jumat (15/5/2020).
(Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Kepatuhan Physical Distancing Mulai Kendur)
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, penjual maupun pembeli surat tugas tersebut bisa dihukum. "Karena pemalsuan dokumen. Ini seharusnya digaungkan oleh pemerimtah agar orang takut melanggar hukum," kata Istri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa ini.
Sekadar diketahui, maskapai penerbangan diizinkan untuk beroperasi kembali mengangkut penumpang. Namun, ada syarat dan kriteria khusus untuk penumpang yang diperbolehkan terbang, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun aturan penumpang yang layak terbang di masa pandemi Covid-19, diantaranya harus menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2.
Kemudian, menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah /Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala.
(maf)