Jokowi Ingatkan Realokasi APBD untuk Corona Jangan Terlambat
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar realokasi anggaran pemerintah daerah (pemda) jangan sampai terlambat. Realokasi ini dilakukan agar anggaran lebih difokuskan pada penanganan virus Corona.
“Jangan sampai ini kita juga terlambat. Terutama berkaitan dengan jaring pengaman sosial agar segera bisa dinikmati oleh masyarakat,” katanya saat membuka rapat terbatas, Senin (6/4/2020). (Baca juga: Tak Ubah APBD untuk Penanganan Corona, Pemda Terancam Sanksi)
Pada rapat tersebut, Jokowi meminta data terbaru mana saja provinsi dan kabupaten/kota yang telah melakukan realokasi anggaran. “Saya minta diupdate berapa persen kabupetan, provinsi dan kota yang telah melakukan kegiatan realokasi anggaran dan refocusing APBD. Karena Ini penting sekali,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam instruksi itu disebutkan jika dalam waktu tujuh hari sejak instruksi dikeluarkan pemda belum melakukan realokasi maka akan dilakukan rasionalisasi dana transfer. Realokasi tersebut digunakan untuk kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring
“Jangan sampai ini kita juga terlambat. Terutama berkaitan dengan jaring pengaman sosial agar segera bisa dinikmati oleh masyarakat,” katanya saat membuka rapat terbatas, Senin (6/4/2020). (Baca juga: Tak Ubah APBD untuk Penanganan Corona, Pemda Terancam Sanksi)
Pada rapat tersebut, Jokowi meminta data terbaru mana saja provinsi dan kabupaten/kota yang telah melakukan realokasi anggaran. “Saya minta diupdate berapa persen kabupetan, provinsi dan kota yang telah melakukan kegiatan realokasi anggaran dan refocusing APBD. Karena Ini penting sekali,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam instruksi itu disebutkan jika dalam waktu tujuh hari sejak instruksi dikeluarkan pemda belum melakukan realokasi maka akan dilakukan rasionalisasi dana transfer. Realokasi tersebut digunakan untuk kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring
(cip)