Tak Ubah APBD untuk Penanganan Corona, Pemda Terancam Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Dana transfer ke daerah terancam dirasionalisasi jika pemda tidak juga melakukan realokasi dan refocusing APBD. Hal ini termuat di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam instruksi tersebut memberikan waktu tujuh hari kepada pemda untuk melakukan rasionalisasi dan refocusing APBD. “Tujuh hari sejak dikeluarkan instruksi menteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer,” ungkap Tito dalam instruksi yang diterbitkan pada 2 April 2020.
Di poin lain, jika dalam waktu tersebut pemda tidak menjalankan instruksi maka akan ada rasionalisasi dana transfer. Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan instruksi ini.
“Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama tujuh hari sejak dikeluarkan instruksi menteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer,” tertulis pada poin kelima instruksi yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah tersebut.
Daerah juga wajib melaporkan realokasi dan refocusing APBD kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah. Realokasi tersebut digunakan untuk kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial.
Menurut Kapuspen Kemendagri Bahtiar, instruksi ini dikeluarkan karena banyak daerah yang belum menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4/2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Berdasarkan data yang masuk, belum ada laporan atau belum ada realokasi yang signifikan dari APBD dalam mendukung penanganan Covid-19,” ucapnya. (Dita Angga)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam instruksi tersebut memberikan waktu tujuh hari kepada pemda untuk melakukan rasionalisasi dan refocusing APBD. “Tujuh hari sejak dikeluarkan instruksi menteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer,” ungkap Tito dalam instruksi yang diterbitkan pada 2 April 2020.
Di poin lain, jika dalam waktu tersebut pemda tidak menjalankan instruksi maka akan ada rasionalisasi dana transfer. Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan instruksi ini.
“Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama tujuh hari sejak dikeluarkan instruksi menteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer,” tertulis pada poin kelima instruksi yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah tersebut.
Daerah juga wajib melaporkan realokasi dan refocusing APBD kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah. Realokasi tersebut digunakan untuk kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial.
Menurut Kapuspen Kemendagri Bahtiar, instruksi ini dikeluarkan karena banyak daerah yang belum menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4/2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Berdasarkan data yang masuk, belum ada laporan atau belum ada realokasi yang signifikan dari APBD dalam mendukung penanganan Covid-19,” ucapnya. (Dita Angga)
(ysw)