Sudding Kritik Surat Telegram Kapolri Soal Penghinaan Presiden

Senin, 06 April 2020 - 10:16 WIB
Sudding Kritik Surat Telegram Kapolri Soal Penghinaan Presiden
Sudding Kritik Surat Telegram Kapolri Soal Penghinaan Presiden
A A A
JAKARTA - Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 menuai kritikan. Terutama aturan terkait penegakkan hukum Polri terhadap penghina presiden selama pandemi virus Corona (COVID-19).

"Perlu dipahami bahwa presiden itu adalah pejabat Negara dan pemerintahan," ujar anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding kepada SINDOnews, Senin (6/4/2020). (Baca juga: Bubarkan Kerumunan, DPR Ingatkan Polri Tak Langgar Due Process of Law)

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, dalam negara demokrasi segala kebijakan dan tindakan presiden akan selalu mendapat kritikan. "Baik yang bersifat konstruktif maupun destruktif," ujar mantan kader Partai Hanura ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, kritikan terhadap penguasa adalah hal yang biasa dalam negara demokrasi seperti Indonesia. "Karenanya aparat penegak hukum tidak boleh membungkam suara kritis rakyat dengan aturan due process of law," katanya.

Sekadar diketahui, surat telegram Kapolri itu juga disebutkan beberapa jenis pelanggaran dan kejahatan, di antaranya tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait COVID-19 maupun kebijakan pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4141 seconds (0.1#10.140)