PSBB Sebaiknya untuk DKI Jakarta, Jabar, Jatim, Jateng dan Banten

Senin, 06 April 2020 - 08:20 WIB
PSBB Sebaiknya untuk...
PSBB Sebaiknya untuk DKI Jakarta, Jabar, Jatim, Jateng dan Banten
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah penularan virus Corona. Melalui Permenkes itu, daerah dapat mengajukan izin PSBB terhadap wilayahnya ke pemerintah pusat. (Baca juga: Camkan! Ini Isi Permenkes tentang PSBB Penanganan Covid-19)

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai, sejauh mana program ini akan berjalan efektif. Mengingat, banyak negara memang memilih karantina wilayah yang dianggap sangat efektif. (Baca juga: DPR Kritik Permenkes tentang Pedoman PSBB)

"Beda Korea Utara yang cepat memblokade wilayahnya. Pertanyaan saya apakah anggaran Rp405 triliun dengan pembatasan sosial ini akan digunakan untuk apa saja," tutur Jerry saat dihubungi SINDOnews, Senin (6/4/2020).

Saat ini cara yang paling efektif adalah karantina di rumah serta isolasi selama 14 hari dan social distancing. Menurut dia, jika Permenkes PSBB dikeluarkan karena kejar target maka ada sisi weakness atau kelemahannya. "Seperti sosialisasi masih kurang apalagi saat ini Working from Home and Stay at Home masih kurang dipatuhi," ujarnya.

Lebih lanjut Jerry menyatakan, perlu digarisbawahi di sini soal bagian penjelasan mengenai pedoman PSBB percepatan penanganan virus Corona. Dia melihat nantinya penanganannya seperti apa? Apakah diberikan bantuan masker?

"Sarung tangan ini penting. Penting juga bantuan logistik seperti apa, apakah ini dijelaskan? Atau ada aturan baku yang diatur dalam Perppu atau Keppres," kata dia.

Di sisi lain, kata dia, kriteria penetapan PSBB daerah juga harus jelas seperti apa dan daerah mana saja yang harus diprioritaskan mendapatkan izin pembatasan sosial. "Paling penting yang red zone atau zona merah seperti Jabar, DKI Jakarta, Jatim, Jateng dan Banten," ungkap dia.

Begitu pula, surat permohonan penetapan PSBB dari kepala daerah yang ditujukan pada Menkes poin-poin inti juga harus jelas. "Praktik pelaksanaan PSBB harus (3T) terukur terarah serta terkonsep," tandasnya.
(cip)
Berita Terkait
Palembang Resmi Ajukan...
Palembang Resmi Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Tingkat Pelanggaran...
Tingkat Pelanggaran PSBB di Jakarta Masih Tinggi
Petugas Gabungan Lakukan...
Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bekasi
Satpol PP Kota Bogor...
Satpol PP Kota Bogor Gelar Sidang untuk Pelanggar PSBB
PSBB Efektif Tekan Corona...
PSBB Efektif Tekan Corona jika Diterapkan Secara Nasional
Ahli Epidemiologi: PSBB...
Ahli Epidemiologi: PSBB Perlu Diberlakukan Secara Nasional
Berita Terkini
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved