Bahas Omnibus Law saat Wabah Corona, Pemerintah-DPR Dituding Punya Misi Tersembunyi

Sabtu, 04 April 2020 - 09:50 WIB
Bahas Omnibus Law saat...
Bahas Omnibus Law saat Wabah Corona, Pemerintah-DPR Dituding Punya Misi Tersembunyi
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan, di tengah wabah virus Corona yang dialami bangsa Indonesia,DPR dan pemerintah masih curi-curi kesempatan dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan.


Menurut Feri, dengan keluarnya Perppu untuk mengalihkan anggaran agar dipergunakan sebaik-sebaiknya untuk penanggulangan wabah Corona, ternyata DPR tetap melakukan sidang yang tentu punya potensi merugikan keuangan negara di saat seperti ini.


"Semestinya tidak ada lagi sidang-sidang yang tidak berguna bagi publik. Tapi, DPR memilih melakukan persidangan untuk mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan RKUHP dan RUU PAS (pemasyarakatan). Tiga UU ini, jelas memiliki misi tersembunyi di tengah bencana," ujar Feri kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020).


Feri menuturkan, beberapa RUU yang menjadi perhatian publik. Pertama, RUU PAS yang diduga ingin menyelamatkan para koruptor yang sudah di tahan. Kalau korptor terancam covid19, mestinya dirawat saja tidak dibebaskan," ungkap Feri.


Kedua, lanjut dia, pembahasan RUU cipta kerja dalam omnibus law, ini disebutnya merupakan cara klasik seseorang menyimpang kekuasan di tengah bencana. Menurutnya, UU ini sama sekali tidak bermanfaat, dan meresahkan masyarakat.


"Termausk juga RKUHP, karena itu aneh saja kalau DPR dibiarkan pemerintah," ujarnya.


Di sisi lain, Feri menegaskan, pemerintah sudah mengumumkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus, tapi mereka disebutnya masih saja melakukan kegiatan sidang.


"Mereka mungkin saja tidak berkumpul atau membatasi berkumpul di ruang sidang. Tapi harus diingat ada pegawai-pegawai mereka yang dipaksa bekerja, padahal sudah diimbau untuk bekerja dari rumah," ujar dia.


Menurut Feri, tindakan-tindakan para elit kekuasaan ini harus dilawan publik. Ia meminta cara mereka harus dikritisi, yang berarti bukan untuk menghangatkan situasi, namun agar pemerintah fokus menanggulangi bencana ini.


Ditambahkan dia, hal ini perlu dilakukan mengingat sudah keluar Peraturan Pemerintah yang salah satunya recofusing anggaran dan mengalihkan anggaran itu untuk menghadapi bencana ini. Untuk itu, seharusnya seluruh rapat dan persidangan dilakukan semata-mata bertujan untuk penanggulangan COVID-19.


"Bukan untuk kepentingan bisnis, kelompok atau partai tertentu, yang kemudian diperjuangkan di tengah bencana. Publik harus ingatkan mereka bersama-sama, karena bagaimana pun kami membutuhkan wakil kami," pungkasnya.
(zil)
Berita Terkait
Pertimbangkan Corona,...
Pertimbangkan Corona, Pemerintah Diminta Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja
Krisis Ekonomi Global,...
Krisis Ekonomi Global, Pemerintah Perlu Atasi Corona dan Omnibus Law Ciptaker
Rencana Demo Buruh Dipicu...
Rencana Demo Buruh Dipicu Sikap DPR yang Memaksa Bahas RUU Ciptaker
Pemerintah-DPR Didesak...
Pemerintah-DPR Didesak Fokus Atasi Corona Ketimbang Bahas Omnibus Law
Mahasiswa Anggap Omnibus...
Mahasiswa Anggap Omnibus Law lebih Kejam dari Aturan Zaman Belanda
PDIP Usul Klaster Ketenagakerjaan...
PDIP Usul Klaster Ketenagakerjaan Dipisah dari Omnibus Law Cipta Kerja
Berita Terkini
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Infografis
Industri Tetap Bisa...
Industri Tetap Bisa Beroperasi Saat PPKM Level 4 Jika Punya IOMKI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved