Jokowi Diminta Bereaksi Sikapi Usulan Pembebasan Napi Korupsi

Jum'at, 03 April 2020 - 17:01 WIB
Jokowi Diminta Bereaksi...
Jokowi Diminta Bereaksi Sikapi Usulan Pembebasan Napi Korupsi
A A A
JAKARTA - Niat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terus menuai kritik.

Kali ini, kritikan dari Koordinator Public Interest Lawyer Network (PilNet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar.

Erwin menilai ide Yasonna Laoly itu tidak masuk akal. Sehingga, Erwin menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu merespons keinginan Yasonna Laoly membebaskan para narapidana (napi) yang diatur dalam PP tersebut.

"Jokowi sebagai kepala pemerintah harus merespons ide yang tidak masuk akal ini. Apakah ini benar dari kebijakan pemerintah?" ujar Erwin kepada SINDOnews , Jumat (3/4/2020). (Baca juga: Tidak Lazim, Koruptor Dibebaskan dengan Alasan Rawan Corona )

Dia pun berpendapat, keinginan Yasonna Laoly merevisi PP 99 itu tidak lebih dari kebijakan aji mumpung. "Kalau argumen utamanya dari revisi adalah masalah overcrowded penjara, kenapa RKUHP masih tetap dibahas dan akan disahkan? katanya.

Padahal, kata Erwin, masalah utamanya adalah di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang banyak mengatur delik penahanan yang tidak tepat. "Ini kontradiktif," pungkasnya.

Sekadar diketahui, niat Yasonna Laoly merevisi PP 99 itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI secara virtual, Rabu 1 April 2020. Ada empat kriteria narapidana (napi) yang bisa dibebaskan melalui revisi PP tersebut.

Pertama, napi kasus Narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, jumlahnya sekitar 15.482 orang. Kedua, Napi kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani masa hukuman 2/3, berjumlah 300 orang.

Ketiga, napi kasus tindak pidana khusus dengan sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa hukuman sebanyak 1457 orang. Keempat, napi warga negara asing sebanyak 53 orang
(dam)
Berita Terkait
Sidak Lapas dan Rutan,...
Sidak Lapas dan Rutan, Wamenkumham Sebut Reformasi Sistem Peradilan Pidana Mendesak Dilakukan
Kapolri: Penegakan Hukum...
Kapolri: Penegakan Hukum Harus Pertimbangkan HAM
Kemenkumham Sulsel dan...
Kemenkumham Sulsel dan BPPH-KLHK Siap Kolaborasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
24 Warga Binaan Rutan...
24 Warga Binaan Rutan Makale Diajari Tata Cara Salat
Monitoring, Blok Hunian...
Monitoring, Blok Hunian Warga Binaan Rutan Pinrang dan Enrekang Disidak
Kasus Sengketa Tanah...
Kasus Sengketa Tanah Dinilai Harus Kedepankan Prinsip Hukum dan HAM
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved