Jokowi Diminta Bereaksi Sikapi Usulan Pembebasan Napi Korupsi

Jum'at, 03 April 2020 - 17:01 WIB
Jokowi Diminta Bereaksi...
Jokowi Diminta Bereaksi Sikapi Usulan Pembebasan Napi Korupsi
A A A
JAKARTA - Niat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terus menuai kritik.

Kali ini, kritikan dari Koordinator Public Interest Lawyer Network (PilNet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar.

Erwin menilai ide Yasonna Laoly itu tidak masuk akal. Sehingga, Erwin menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu merespons keinginan Yasonna Laoly membebaskan para narapidana (napi) yang diatur dalam PP tersebut.

"Jokowi sebagai kepala pemerintah harus merespons ide yang tidak masuk akal ini. Apakah ini benar dari kebijakan pemerintah?" ujar Erwin kepada SINDOnews , Jumat (3/4/2020). (Baca juga: Tidak Lazim, Koruptor Dibebaskan dengan Alasan Rawan Corona )

Dia pun berpendapat, keinginan Yasonna Laoly merevisi PP 99 itu tidak lebih dari kebijakan aji mumpung. "Kalau argumen utamanya dari revisi adalah masalah overcrowded penjara, kenapa RKUHP masih tetap dibahas dan akan disahkan? katanya.

Padahal, kata Erwin, masalah utamanya adalah di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang banyak mengatur delik penahanan yang tidak tepat. "Ini kontradiktif," pungkasnya.

Sekadar diketahui, niat Yasonna Laoly merevisi PP 99 itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI secara virtual, Rabu 1 April 2020. Ada empat kriteria narapidana (napi) yang bisa dibebaskan melalui revisi PP tersebut.

Pertama, napi kasus Narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, jumlahnya sekitar 15.482 orang. Kedua, Napi kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani masa hukuman 2/3, berjumlah 300 orang.

Ketiga, napi kasus tindak pidana khusus dengan sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa hukuman sebanyak 1457 orang. Keempat, napi warga negara asing sebanyak 53 orang
(dam)
Berita Terkait
Sidak Lapas dan Rutan,...
Sidak Lapas dan Rutan, Wamenkumham Sebut Reformasi Sistem Peradilan Pidana Mendesak Dilakukan
Kapolri: Penegakan Hukum...
Kapolri: Penegakan Hukum Harus Pertimbangkan HAM
Kemenkumham Sulsel dan...
Kemenkumham Sulsel dan BPPH-KLHK Siap Kolaborasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Kasus Sengketa Tanah...
Kasus Sengketa Tanah Dinilai Harus Kedepankan Prinsip Hukum dan HAM
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
24 Warga Binaan Rutan...
24 Warga Binaan Rutan Makale Diajari Tata Cara Salat
Berita Terkini
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
14 menit yang lalu
Profil Eddie Marzuki...
Profil Eddie Marzuki Nalapraya, Jenderal TNI Berjuluk Bapak Pencak Silat yang Pernah Jabat Wagub Jakarta
55 menit yang lalu
Alexander Marwata Buka...
Alexander Marwata Buka Suara Soal Pimpinan KPK Tak Tetapkan Hasto Tersangka
1 jam yang lalu
Profil Komjen I Ketut...
Profil Komjen I Ketut Suardana, Jenderal Lulusan Akpol 1990 yang Jadi Irjen Kementerian P2MI
1 jam yang lalu
Arwani Thomafi Instruksikan...
Arwani Thomafi Instruksikan Anggota DPRD dari PPP Dukung MBG
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
2 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved