Jokowi Diminta Bereaksi Sikapi Usulan Pembebasan Napi Korupsi

Jum'at, 03 April 2020 - 17:01 WIB
Jokowi Diminta Bereaksi Sikapi Usulan Pembebasan Napi Korupsi
Jokowi Diminta Bereaksi Sikapi Usulan Pembebasan Napi Korupsi
A A A
JAKARTA - Niat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terus menuai kritik.

Kali ini, kritikan dari Koordinator Public Interest Lawyer Network (PilNet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar.

Erwin menilai ide Yasonna Laoly itu tidak masuk akal. Sehingga, Erwin menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu merespons keinginan Yasonna Laoly membebaskan para narapidana (napi) yang diatur dalam PP tersebut.

"Jokowi sebagai kepala pemerintah harus merespons ide yang tidak masuk akal ini. Apakah ini benar dari kebijakan pemerintah?" ujar Erwin kepada SINDOnews , Jumat (3/4/2020). (Baca Juga: Tidak Lazim, Koruptor Dibebaskan dengan Alasan Rawan Corona)

Dia pun berpendapat, keinginan Yasonna Laoly merevisi PP 99 itu tidak lebih dari kebijakan aji mumpung. "Kalau argumen utamanya dari revisi adalah masalah overcrowded penjara, kenapa RKUHP masih tetap dibahas dan akan disahkan? katanya.

Padahal, kata Erwin, masalah utamanya adalah di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang banyak mengatur delik penahanan yang tidak tepat. "Ini kontradiktif," pungkasnya.

Sekadar diketahui, niat Yasonna Laoly merevisi PP 99 itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI secara virtual, Rabu 1 April 2020. Ada empat kriteria narapidana (napi) yang bisa dibebaskan melalui revisi PP tersebut.

Pertama, napi kasus Narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, jumlahnya sekitar 15.482 orang. Kedua, Napi kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani masa hukuman 2/3, berjumlah 300 orang.

Ketiga, napi kasus tindak pidana khusus dengan sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa hukuman sebanyak 1457 orang. Keempat, napi warga negara asing sebanyak 53 orang
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5639 seconds (0.1#10.140)