Dalih Wabah Corona, Membebaskan Napi Koruptor Dinilai sebagai Kejahatan Baru

Jum'at, 03 April 2020 - 10:34 WIB
Dalih Wabah Corona,...
Dalih Wabah Corona, Membebaskan Napi Koruptor Dinilai sebagai Kejahatan Baru
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengecam keras adanya wacana untuk membebaskan para napi koruptor dengan dalih wabah virus Corona atau COVID-19. Menurut dia, apapun alasannya membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara.

"Untuk itu intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini," ujar Neta kepada SINDOnews, Jumat (3/4/2020). (Baca juga: Cegah Penyebaran Corona di Lapas, Menkumham Usul 300 Napi Koruptor Dibebaskan )

Neta menuturkan selama ini bangsa Indonesia sibuk memerangi korupsi. Bahkan KPK dibentuk dan itu pun belum bisa mengurangi angka korupsi. Para pejabat tak pernah jera melakukan korupsi. Namun, tiba tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah COVID-19.

"Padahal Menkumham belum pernah memaparkan Lapas mana yang sudah terkena wabah Corona. Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa," tutur dia.

Neta mengaku berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana 'gila' membebaskan koruptor dengan dalih wabah Corona. Namun untuk membebaskan napi kelas 'teri' dengan dalih wabah Corona, pihaknya masih menyetujuinya.

"Namun IPW berharap Menkumham tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah wabah virus Corona ini," ucap dia.

Menurut Neta, ada empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas teri itu. Pertama, napi yang usianya 60 tahun ke atas. Kedua, napi yang memang sudah sakit-sakitan. Ketiga, napi yang masa hukumannya di bawah setahun.l, dan keempat, napi yang melakukan kejahatan tergolong ringan.

Sedangkan lanjut dia, napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan. Jika dibebaskan dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pasca pembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas.

"Artinya, jika Menkumham tidak hati-hati dan tidak selektif dalam membebaskan para napi itu tentu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat, terutama jajaran kepolisian akan disibukkan dalam melakukan pengamanan akibat ulah baru para napi yg dibebaskan tersebut," jelas dia.

Setelah itu, sambung Neta, setelah para napi itu dibebaskan, Menkumham harus memberikan data-data mereka kepada Polri. Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi tersebut. Selain itu, ada baiknya, jika para napi kelas teri yang dibebaskan itu diwajibkan melakukan kerja sosial, misalnya membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah Corona.

Mereka misalnya, tutur Neta bisa pemerintah untuk membantu penyemprotan atau bersih bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona. Menurut dia, dengan kerja sosial ini tentunya mereka bisa beramal dan bisa dipantau aktivitasnya, baik oleh Depkumham maupun oleh Polri. Dengan demikian mereka tidak terjerumus lagi dalam komunitas kejahatan yang pernah mereka lakukan.

"Upaya penyelamatan napi dari bahaya wabah Corona patut diapresiasi, tapi khusus hanya napi kelas teri. Yang patut diingat, jangan sampai pembebasan para napi itu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat dan merepotkan jajaran kepolisian dlm menjaga keamanan. Jika itu terjadi Menkumham harus bertanggungjawab penuh karena katagori pembebasan napi kelas teri itu hak prerogatifnya," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Waspada Mutasi N439K,...
Waspada Mutasi N439K, Varian Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
Puluhan Jamaah Tabligh...
Puluhan Jamaah Tabligh Indonesia Tersangkut Masalah Hukum di India
Praktisi Hukum Berbagi...
Praktisi Hukum Berbagi Pengalaman Menghadapi COVID-19
Komnas HAM: Pemerintah...
Komnas HAM: Pemerintah Semakin Baik dalam Penanganan dan Keterbukaan Data COVID-19
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved