Delapan Pesan MUI Sikapi Wabah Virus Corona

Kamis, 02 April 2020 - 23:11 WIB
Delapan Pesan MUI Sikapi...
Delapan Pesan MUI Sikapi Wabah Virus Corona
A A A
JAKARTA - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) mengeluarkan Tausiyah Kebangsaan dalam rangka penanggulangan virus corona (COVID-19). Tausiyah tersebut berisi 8 poin yang telah disepakati bersama Wantim MUI dan Dewan Pengurus MUI.

Tausiyah kebangsaan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Wantim MUI, Noor Ahmad dalam Konferensi Pers tentang Penanggulangan Wabah Corona secara Online, di Jakarta (2/4/2020). "Pertama, mendukung langkah pemerintah dalam melakukan karantina wilayah, khususnya wilayah sebaran wabah COVID-19," ungkapnya.

(Baca juga: Menkes Terawan Keluhkan 5 Hambatan Penanganan Corona)

Kedua, karantina wilayah yang dilakukan seharusnya disertai dengan optimalisasi program sosial bagi fakir miskin. "Program ini juga dapat dikhususkan bagi pekerja lepas yang menggantungkan hidupnya pada upah harian," jelas Noor.

Program bantuan tersebut dapat diambil dari anggaran yang bersumber pada APBN, dana kebajikan haji, CSR, BUMN dan donasi lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Lembaga filantropi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga didorong untuk lebih gencar dalam mengumpulkan dana bantuan until menanggulangi COVID-19.

"Demikian halnya kepada semua lembaga filantropi seperti Baznas, baik pusat maupun daerah, untuk meningkatkan dan memuat akan donasi bagi yang membutuhkan pertolongan," tambah Noor.

Ketiga, Wantim MUI mengajak kepada semua pihak, terutama para pengusaha untuk memberikan donasinya dalam penanggulangan COVID-19 ini. Masyarakat dapat menyumbangkan uang hingga alat kesehatan berupa alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan tenaga medis dalam merawat pasien COVID-19.

Keempat, meminta semua pihak agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di rumah saja, bekerja dari rumah, menjaga kebersihan, baik tubuh maupun lingkungan, menghindari kerumunan, menjaga jarak serta menjaga interaksi sosial.

Kelima, Wantim MUI mengimbau umat Islam untuk mengikuti fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. Selain itu ada juga fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020, tentang pedoman kaidah solat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat merawat dan menangani pasien COVID-19 dan fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020, tentang pedoman pengurusan jenazah bagi yang terinfeksi COVID-19.

Keenam, mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya, moral dan materil kepada petugas medis dan relawan atas dedikasinya menjadi garda terdepan penanganan COVID-19. Semoga senantiasa diberi kesabaran dan keselamatan.

Ketujuh, Wantim MUI mengajak semua pihak, termasuk ormas Islam untuk mengedukasi umat dan jemaah dalam menyikapi pandemi Corona ini. Masyarakat harus menyikapi wabah ini harus serius, tenang dan waspada.

Delapan, keluarga besar MUI ikut berduka atas timbulnya korban positif covid 19. “Di samping menerapkan iklhtiar, rasional, kaum muslimin hendaknya terus meningkatkan ikhtiar rohaniah seperti rajin beribadah, berdoa,” tutup Noor.

Selain itu, Noor menyampaikan Wantim MUI, Pengurus MUI bersama dengan Ormas Islam akan membentuk Satgas untuk membantu korban terdampak virus ini. "Satgas ini nanti akan diketuai oleh Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Indonesia (Wantim MUI), Din Syamsuddin," katanya.
(maf)
Berita Terkait
Fatwa MUI: Salam Lintas...
Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukanlah Makna Toleransi
MUI Ajak Umat Muslim...
MUI Ajak Umat Muslim Petik Hikmah dari Covid-19 sebagai Rahmat
Ramadhan, MUI Minta...
Ramadhan, MUI Minta Umat Jaga Imunitas dan Doakan Corona Cepat Berlalu
Fatwa MUI: Dana Zakat...
Fatwa MUI: Dana Zakat Boleh untuk Tangani COVID-19
Waketum MUI Ingatkan...
Waketum MUI Ingatkan Persaingan Harus Menyenangkan dan Berikan Harapan
Fatwa MUI Tentang Panduan...
Fatwa MUI Tentang Panduan Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
Kemenkes Imbau Masyarakat...
Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada, Virus HMPV Merebak di China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved