Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 30 April

Kamis, 02 April 2020 - 19:10 WIB
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 30 April
A A A
JAKARTA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 1441H/2020M tahap kesatu. Ditjen PHU telah menerbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Arfi Hatim menjelaskan, perpanjangan masa pelunasan dilakukan karena mempertimbangkan kondisi dan situasi terkini dari jemaah haji khusus, PIHK, dan BPS Bipih Khusus, serta upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19. (Baca juga: Kemenag: Saudi Minta Tunda Kontrak Layanan, Bukan Tunda Rencana Haji)

"Kami merespons aspirasi dari semua pihak untuk memperpanjang masa pelunasan Bipih Khusus untuk kali kedua. Awalnya, pelunasan tahap kesatu Bipih Khusus dibuka 16 - 27 Maret, lalu diperpanjang sampai 3 April. Sekarang, masa pelunasan kembali diperpanjang lagi sampai 30 April 2020," kata Arfi Hatim di Jakarta, Kamis (2/4/2020). (Baca juga: Penyiapan Akomodasi Jamaah Haji Indonesia di Mekkah Hampir Final)

Dia menyebut. kuota Haji Khusus tahun ini berjumlah 17.680. Dana Bipih yang disetor jemaah haji khusus disimpan dalam rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah melalui mekanisme pengajuan, dana tersebut akan dikembalikan ke PIHK.

"Kami juga meminta agar jemaah haji khusus dapat mengoptimalkan proses pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka yang telah disepakati antara PIHK/jemaah haji khusus dengan BPS Bipih Khusus," sambungnya.

Namun, sehubungan adanya kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menunda kontrak layanan haji 1441H/2020M, dan guna menghindari kerugian bagi semua pihak, Kemenag telah mengatur mekanisme pengembalian Bipih Khusus ke PIHK. Menurut Arfi, selama masa pelunasan ini, PIHK sudah bisa mengirim surat pengajuan pengembalian Bipih Khusus ke Ditjen PHU. Namun, proses pengembaliannya dari BPKH ke PIHK akan dilakukan setelah ada kepastian dari Saudi.

"Pengembalian Bipih Khusus dari BPKH ke PIHK ditangguhkan sampai ada keputusan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentang kepastian penyelenggaraan haji tahun ini. Kami akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan demi kemaslahatan semua pihak" tandasnya.
(cip)
Berita Terkait
Pemerintah Batalkan...
Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020
Breaking News: Pemerintah...
Breaking News: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020
Haji Batal, Ongkos Haji...
Haji Batal, Ongkos Haji Bisa Ditarik
Kemenkes Saudi Tugaskan...
Kemenkes Saudi Tugaskan Seorang Pengawas Kesehatan untuk Tiap 50 Jamaah Haji
Komnas Haji dan Umrah...
Komnas Haji dan Umrah Apresiasi Sikap Tegas Menag Batalkan Haji 2020
Penjelasan Lengkap Menteri...
Penjelasan Lengkap Menteri Agama soal Pembatalan Ibadah Haji 2020
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved