DPR Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Ciptaker ke Baleg
A
A
A
JAKARTA - Fraksi-fraksi di DPR menyepakati dan memutuskan akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Kesepakatan diambil dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Rabu 1 April 2020 dan dibacakan sebagai agenda khusus DPR pada sore ini.
DPR juga memutuskan untuk melanjutkan pembahasan dua RUU carry over, yakni RUU KUHP dan RUU Perubahan UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (RUU Pas).
“Kami telah menyampaikan rapat konsultasi pengganti Bamus. yang mana dalam rapat pengganti Bamus ini diwakili pimpinan fraksi yang telah membicarakan menyepakati beberapa hal,” tutur Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang, Azis Syamsuddin dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020) sore.
Pertama, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR.
Kedua, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR.
Ketiga, pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Tertib dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. Keempat, pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-undang dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Kelima, Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keenam, persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU tentang Pemasyarakatan.
Ketujuh, pendapat Fraksi-fraksi terhadap Perubahan Jadwal Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN TA 2021.
“Serta adanya persetujuan terhadap surat yaitu Surat Presiden /R06 tanggal 7 Februari 2020 dan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibahas di dalam Rapat Konsultasi pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020 serta, hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk dilanjutkan ke tingkat Badan Legislasi,” tutur politikus Partai Golkar itu.
Kemudian, berkenaan dengan Surat Presiden tentang Perppu Nomor 1/2020 dan beserta suratnya akan dibacakan dalam waktu dekat. “Apakah dapat disepakati hal-hal yang telah kita agendakan untuk rapat paripurna ini?” tanya Azis yang disetujui oleh 31 Anggota DPR yang hadir.
“Teman-teman yang secara virtual dapat disepakati?” tanya Azis kembali.
Kemudian mereka pun menyetujui. Perlu diketahui, berdasarkan laporan Sekretariat Jenderal DPR, rapat dihadiri 31 anggota secara fisik dan 278 anggota secara virtual maka kuorum tercapai.
Kesepakatan diambil dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Rabu 1 April 2020 dan dibacakan sebagai agenda khusus DPR pada sore ini.
DPR juga memutuskan untuk melanjutkan pembahasan dua RUU carry over, yakni RUU KUHP dan RUU Perubahan UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (RUU Pas).
“Kami telah menyampaikan rapat konsultasi pengganti Bamus. yang mana dalam rapat pengganti Bamus ini diwakili pimpinan fraksi yang telah membicarakan menyepakati beberapa hal,” tutur Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang, Azis Syamsuddin dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020) sore.
Pertama, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR.
Kedua, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR.
Ketiga, pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Tertib dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. Keempat, pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-undang dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Kelima, Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keenam, persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU tentang Pemasyarakatan.
Ketujuh, pendapat Fraksi-fraksi terhadap Perubahan Jadwal Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN TA 2021.
“Serta adanya persetujuan terhadap surat yaitu Surat Presiden /R06 tanggal 7 Februari 2020 dan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibahas di dalam Rapat Konsultasi pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020 serta, hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk dilanjutkan ke tingkat Badan Legislasi,” tutur politikus Partai Golkar itu.
Kemudian, berkenaan dengan Surat Presiden tentang Perppu Nomor 1/2020 dan beserta suratnya akan dibacakan dalam waktu dekat. “Apakah dapat disepakati hal-hal yang telah kita agendakan untuk rapat paripurna ini?” tanya Azis yang disetujui oleh 31 Anggota DPR yang hadir.
“Teman-teman yang secara virtual dapat disepakati?” tanya Azis kembali.
Kemudian mereka pun menyetujui. Perlu diketahui, berdasarkan laporan Sekretariat Jenderal DPR, rapat dihadiri 31 anggota secara fisik dan 278 anggota secara virtual maka kuorum tercapai.
(dam)