DPR Segera Proses Perppu Penanganan Corona

Kamis, 02 April 2020 - 17:12 WIB
DPR Segera Proses Perppu Penanganan Corona
DPR Segera Proses Perppu Penanganan Corona
A A A
JAKARTA - DPR telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

DPR dan Pemerintah sempat berdiskusi untuk menyamakan persepsi. Selanjutnya DPR akan segera membahas Perppu tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Sri Mulyani datang ditemani Menkumham Yasona Laoly diterima langsung Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin dan Rachmat Gobel.

Sebelum melakukan jumpa pers bersama, mereka melakukan pembicaraan tertutup sekitar 1 jam lebih. "Kami sudah rapat atau berdiskusi bersama, rapat konsultasi dengan pemerintah untuk bisa menyamakan sikap bersatu menghadapi wabah Corona, termasuk bagaimana mencari formula fiskal dan sistem keuangan dalam menangani dampak sosial, ekonomi dan bidang strategis lainnya,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/4/2020).

Puan menyatakan DPR segera membahas RUU Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020. “DPR melalui alat kelengkapan Dewan akan membahas Perppu tersebut untuk kemudian diputuskan dalam Rapat Paripurna,” tuturnya.

Menurut dia, DPR bersama Pemerintah bersatu untuk menghadapi wabah Corona, termasuk bagaimana mencari formula fiskal dan kebijakan sistem keuangan dalam menangani dampak kesehatan, sosial, ekonomi, dan bidang strategis lainnya.

“Kami berkomitmen membangun komunikasi antara DPR dan Pemerintah yang lebih intensif lagi dari biasanya, agar langkah-langkah yang akan dijalankan itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.

Dia menegaskan seperti yang sudah disampaikan dalam rapat paripurna 30 Maret lalu, DPR kembali mengingatkan pemerintah agar di dalam Perppu 1/2020 mengakomodasi program-program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat di tengah masa krisis ini.

Menurut Puan, pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna pada 30 Maret lalu, telah mengingatkan pemerintah agar di dalam Perppu 1/2020 itu dapat dipastikan ada perubahan APBN 2020 untuk mengakomodasi program-program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial ekonomi masyarakat akibat dampak wabah COVID-19.

“Pemerintah harus melakukan penanganan wabah Corona di bidang kesehatan, menjaga ketahanan pangan, menjaga ketahanan energi, memberikan perlindungan social, memberikan stimulus perekonomian dan UMKM, serta berbagai program intervensi strategis lainnya,”ujar Puan.

DPR juga menyampaikan kepada Pemerintah agar pelebaran defisit anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara. “Dengan tetap memperhatikan beban risiko fiskal di masa yang akan datang,” ucap Puan.

Puan juga mengingatkan pemerintah agar meningkatkan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), LPS, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan menghadapi dampak wabah Corona pada sistem keuangan.

“Dengan gotong royong maka Indonesia akan dapat menghadapi wabah Corona dan dampak-dampaknya,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4375 seconds (0.1#10.140)