Bantu Warga Terdampak Covid-19, MUI Bentuk Satgas dan Bikin 'Gerakan 50 Ribu'

Kamis, 02 April 2020 - 14:20 WIB
Bantu Warga Terdampak Covid-19, MUI Bentuk Satgas dan Bikin Gerakan 50 Ribu
Bantu Warga Terdampak Covid-19, MUI Bentuk Satgas dan Bikin 'Gerakan 50 Ribu'
A A A
JAKARTA - Persebaran virus corona (Covid-19) dan korban terdampak saat ini mengalami peningkatan. Melihat hal ini, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Indonesia (Wantim MUI) Din Syamsuddin mengatakan akan membentuk Satgas untuk penanganan korban terdampak virus ini.

Satgas ini akan terdiri dari Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Pengurus MUI bersama dengan ormas-ormas Islam. "Kami telah sepakat untuk bergerak untuk menunjukkan solidaritas ukhuwawah islamiyah membantu saudara kita yang menderita atau terdampak wabah corona ini," ungkap Din dalam Konferensi Pers tentang Penanggulangan Wabah Corona, Kamis (2/4/2020).

Satgas yang direncakanan dibentuk hari ini atau paling lambat besok ini, kata Din akan membuat Gerakan Infak dan Sodaqoh Rp50 ribu. Gerakan Rp50 Ribu ini, jelas Din adalah berupa infak dan sodaqoh yang dapat disalurkan ke lembaga-lembaga amil zakat yang ada di seluruh Indonesia. “Sehingga gerakan ini bisa diikuti oleh amil zakat di seluruh Indonesia. Gerakan ini untuk menggerakkan umat agar mau berbagi. Cukup sekali 50 ribu rupiah. Kalau mau lebih juga bisa dua atau tiga kali. Nanti bisa disalurkan ke amil-amil zakat. Nanti akan kita salurkan melalui Satgas ini sendiri," jelasnya.

Tujuan dari dibentunya Satgas ini, kata Din, lantaran Covid-19 perlu dihadapi secara bersama-sama. “Dan saat inilah dituntut kebersamaan seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, ulama dan masyarakat luas harus kita hadapi bersama-sama," katanya. (Baca Juga: PB IDI Minta Pemerintah Berinovasi Ciptakan Alat Penanganan Covid-19).

Selain itu, Din meminta perlu dilakukan langkah-langkah kebersamaan untuk terlibat dalam mengurangi laju perkembangan wabah ini. Antara lain, dengan melakukan edukasi kepada masyarakat khususnya Umat Islam untuk betul-betul berdisiplin menerapkan physical distancing dan social distancing. "Tapi physical distancing atau jarak sehat 2 meter harus ditaati," tegasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8127 seconds (0.1#10.140)