Komnas HAM Minta PSBB Tetap Jamin Kebutuhan Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memahami kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan Presiden Jokowi dengan tujuan menangkal penyebaran Covid-19. Namun, pemerintah juga diminta menjamin kebutuhan pokok masyarakat sebagai imbas dari PSBB yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai, pentingnya jaminan itu karena mengacu pada Pasal 4 PP tersebut yang mengatur pemenuhan kebutuhan pokok penduduk. "Walau digunakan frasa kata 'memperhatikan', ini harus dimaknai sebagai pijakan kebijakan usulan dan penetapan PSBB guna memastikan dan memberi jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat," ujar Anam dalam keterangan tertulis, yang diterima SINDOnews, Rabu (1/4/2020).
Anam mengatakan, dampak Covid-19 sangat dirasakan masyarakat. Apalagi, dengan imbauan pemerintah untuk tetap di rumah, bekerja dari rumah atau work from home (WFH), serta pembatasan sosial (social distancing). Jika tidak dapat memenuhi jaminan kebutuhan pokok masyarakat, pembatasan tersebut dikhawatirkan tak akan maksimal. (Baca Juga: Update Corona di Indonesia: 1.677 Orang Positif, 103 Sembuh, 157 Meninggal).
"Oleh karenanya, kami berharap walaupun digunakan frasa 'memperhatikan' dalam PP tersebut, namun dimaknai sebagai jaminan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," katanya.
Dia pun mendukung adanya usulan pemerintah daerah (pemda) dalam penanganan virus corona yang dibarengi dengan penerapan PSBB. Langkah tersebut diharapkan menjadi kesempatan dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Menurutnya, salah satu cara yang bisa digunakan adalah bantuan langsung kebutuhan pokok. Hal itu sudah disampaikan kepada Presiden dalam rekomendasi yang diberikan Komnas HAM, Selasa kemarin. "Seperti salah satu rekomendasi dari 18 rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden," terang dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk menerapkan PSBB dalam mengatasi pandemi Covid-19 dengan menerbitkan PP No. 21 Tahun 2020, Selasa (31/3/2020).
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyadari bila publik masih simpang siur dengan pemahaman tentang karantina wilayah. Salah satunya perihal mengenai memperhatikan kebutuhan dasar.
Muhadjir mengatakan, yang dimaksud 'memperhatikan kebutuhan dasar' itu adalah menjamin ketersediaan, bukan memenuhi kebutuhan. Ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. "Jadi, menyiapkan kebutuhan itu menjamin ketersediaan, bukan memenuhi kebutuhan," ujar Muhadjir, Rabu (1/4/2020).
Kewajiban pemerintah memenuhi kebutuhan pokok tersebut bahkan sampai pada kebutuhan pakan untuk hewan peliharaan. Namun, apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan, pemenuhan hal tersebut tidak wajib lantaran pemerintah masih memiliki opsi yang lebih longgar.
"Pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar yaitu lewat skema JPS atau Bansos," terang dia. (Baca Juga: Politikus PKS Minta Pemerintah Berani Tutup Pintu Masuk bagi WNA).
Dia pun mengungkapkan pemerintah pusat saat ini sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp110 triliun untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Muhadjir juga menegaskan pemerintah pusat tidak lepas tangan dan menyerahkan tanggung jawab karantina wilayah kepada pemerintah daerah. “Ya itu tidak masuk akal. Saya yakin semangat dari pasal tentang karantina wilayah tidak itu."
Dia pun menganalogikan jika karantina wilayah diberlakukan. Salah satunya, wilayah DKI yang menjadi sentral wabah virus corona di Indonesia. "Bisa dibayangkan kalau DKI melakukan karantina wilayah, pemerintah pusat harus kasih makan seluruh penduduk DKI sekalian kucing dan anjing piaraan, kira-kira masuk akal tidak?" jelasnya.
Muhadjir mengungkapkan, karantina wilayah memiliki cakupan yang lebih besar dibandingkan isolasi di rumah. Karantina ini mencakup RT, desa, asrama, perumahan klaster, dan daerah. Hanya saja, karena yang diberlakukan adalah kebijakan PSBB, pemerintah hanya menjamin ketersediaan dan bukan memenuhi kebutuhan dasar tersebut. (Baca Juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemerintah Jamin Ketersediaan Kebutuhan Masyarakat).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai, pentingnya jaminan itu karena mengacu pada Pasal 4 PP tersebut yang mengatur pemenuhan kebutuhan pokok penduduk. "Walau digunakan frasa kata 'memperhatikan', ini harus dimaknai sebagai pijakan kebijakan usulan dan penetapan PSBB guna memastikan dan memberi jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat," ujar Anam dalam keterangan tertulis, yang diterima SINDOnews, Rabu (1/4/2020).
Anam mengatakan, dampak Covid-19 sangat dirasakan masyarakat. Apalagi, dengan imbauan pemerintah untuk tetap di rumah, bekerja dari rumah atau work from home (WFH), serta pembatasan sosial (social distancing). Jika tidak dapat memenuhi jaminan kebutuhan pokok masyarakat, pembatasan tersebut dikhawatirkan tak akan maksimal. (Baca Juga: Update Corona di Indonesia: 1.677 Orang Positif, 103 Sembuh, 157 Meninggal).
"Oleh karenanya, kami berharap walaupun digunakan frasa 'memperhatikan' dalam PP tersebut, namun dimaknai sebagai jaminan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," katanya.
Dia pun mendukung adanya usulan pemerintah daerah (pemda) dalam penanganan virus corona yang dibarengi dengan penerapan PSBB. Langkah tersebut diharapkan menjadi kesempatan dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Menurutnya, salah satu cara yang bisa digunakan adalah bantuan langsung kebutuhan pokok. Hal itu sudah disampaikan kepada Presiden dalam rekomendasi yang diberikan Komnas HAM, Selasa kemarin. "Seperti salah satu rekomendasi dari 18 rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden," terang dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk menerapkan PSBB dalam mengatasi pandemi Covid-19 dengan menerbitkan PP No. 21 Tahun 2020, Selasa (31/3/2020).
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyadari bila publik masih simpang siur dengan pemahaman tentang karantina wilayah. Salah satunya perihal mengenai memperhatikan kebutuhan dasar.
Muhadjir mengatakan, yang dimaksud 'memperhatikan kebutuhan dasar' itu adalah menjamin ketersediaan, bukan memenuhi kebutuhan. Ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. "Jadi, menyiapkan kebutuhan itu menjamin ketersediaan, bukan memenuhi kebutuhan," ujar Muhadjir, Rabu (1/4/2020).
Kewajiban pemerintah memenuhi kebutuhan pokok tersebut bahkan sampai pada kebutuhan pakan untuk hewan peliharaan. Namun, apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan, pemenuhan hal tersebut tidak wajib lantaran pemerintah masih memiliki opsi yang lebih longgar.
"Pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar yaitu lewat skema JPS atau Bansos," terang dia. (Baca Juga: Politikus PKS Minta Pemerintah Berani Tutup Pintu Masuk bagi WNA).
Dia pun mengungkapkan pemerintah pusat saat ini sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp110 triliun untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Muhadjir juga menegaskan pemerintah pusat tidak lepas tangan dan menyerahkan tanggung jawab karantina wilayah kepada pemerintah daerah. “Ya itu tidak masuk akal. Saya yakin semangat dari pasal tentang karantina wilayah tidak itu."
Dia pun menganalogikan jika karantina wilayah diberlakukan. Salah satunya, wilayah DKI yang menjadi sentral wabah virus corona di Indonesia. "Bisa dibayangkan kalau DKI melakukan karantina wilayah, pemerintah pusat harus kasih makan seluruh penduduk DKI sekalian kucing dan anjing piaraan, kira-kira masuk akal tidak?" jelasnya.
Muhadjir mengungkapkan, karantina wilayah memiliki cakupan yang lebih besar dibandingkan isolasi di rumah. Karantina ini mencakup RT, desa, asrama, perumahan klaster, dan daerah. Hanya saja, karena yang diberlakukan adalah kebijakan PSBB, pemerintah hanya menjamin ketersediaan dan bukan memenuhi kebutuhan dasar tersebut. (Baca Juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemerintah Jamin Ketersediaan Kebutuhan Masyarakat).
(zik)