Tidak Penuhi Kriteria, PSBB 3 Daerah Ini Ditolak Menkes
Senin, 13 April 2020 - 13:33 WIB
loading...
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto/Dok Okezone
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejumlah daerah di Indonesia. Ada tiga daerah yang ditolak karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
PSBB yang ditolak adalah, pertama, Kota Sorong, Papua Barat. Surat penolakan sudah dikirimkan Menkes ke pemerintah daerah setempat pada Minggu 12 April 2020. Kedua, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, surat penolakan ditandatangani pada 12 April 2020. Ketiga, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, surat penolakan dikirimkan Menkes ke Bupati Rote Ndao pada 11 April 2020.
Penolakan PSBB di sejumlah daerah tersebut dilakukan setelah ada kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis. "Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB bagi wilayah Sorong," kata Menkes Terawan dalam siaran pers yang diterima SINDO, Senin (13/4/2020).
Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
PSBB yang ditolak adalah, pertama, Kota Sorong, Papua Barat. Surat penolakan sudah dikirimkan Menkes ke pemerintah daerah setempat pada Minggu 12 April 2020. Kedua, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, surat penolakan ditandatangani pada 12 April 2020. Ketiga, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, surat penolakan dikirimkan Menkes ke Bupati Rote Ndao pada 11 April 2020.
Penolakan PSBB di sejumlah daerah tersebut dilakukan setelah ada kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis. "Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB bagi wilayah Sorong," kata Menkes Terawan dalam siaran pers yang diterima SINDO, Senin (13/4/2020).
Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Lihat Juga :