Pandemi Corona, Menkes Setujui PSBB di Bandung Raya

Jum'at, 17 April 2020 - 19:22 WIB
loading...
Pandemi Corona, Menkes Setujui PSBB di Bandung Raya
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Foto/Setkab.go.id
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali menyetujui pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat. Setelah Depok, Bogor, dan Bekasi, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakuan PSBB di wilayah Bandung Raya.

“Menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang, Jawa Barat dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” bunyi Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 itu, Jumat (17/4/2020)

Ada dua pertimbangan Menkes dalam penetapan PSBB itu. Pertama, data menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga sudah menemukan kejadian transmisi lokal.

“Berdasarkan hasil kajian epidemilogi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lain, perlu dilaksanakan PSBB guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas,” kata Terawan dalam pertimbangannya.

Sebelumnya, Menkes sudah menyetujui PSBB di Kota Bogor, Depok, Bekasi, serta Kabupaten Bekasi dan Bogor. Berdasarkan Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar, di Kota Bandung ada 533 orang dalam pengawasan (ODP), 199 orang dalam pengawasan (PDP), 93 positif, lima sembuh, dan 19 orang meninggal.

Kemudian, di Kabupaten Bandung, ada 155 ODP, 31 PDP, 21 positif, dua sembuh, dan dua orang meninggal dunia. Di Kota Cimahi, ada 399 ODP, 27 PDP, 18 positif, satu sembuh, dan tiga meninggal dunia. Di Kabupaten Bandung Barat, ada 74 ODP, 11 PDP, 15 psotif, dan dua meninggal dunia. Kabupaten Sumedang, ada 119 ODP, 10 PDP, dan dua orang positif.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)