Kemendes Minta Pos Jaga Gerbang Desa Dipantau 24 Jam

Selasa, 31 Maret 2020 - 16:24 WIB
Kemendes Minta Pos Jaga Gerbang Desa Dipantau 24 Jam
Kemendes Minta Pos Jaga Gerbang Desa Dipantau 24 Jam
A A A
JAKARTA - Kemendes meminta Pos penjagaan gerbang desa untuk mencegah masuknya penyakit dari virus corona atau (COVID-19) harus dipantau 24 jam.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Eko Sri Haryanto.
"Jangan sampai ada orang potensi terdampak corona tiba-tiba masuk," kata Eko dalam Konferensi Pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta (31/3/2020).

(Baca juga: Tak Ada Kekacauan, Penerapan Darurat Sipil Tidak Tepat)

Eko mengatakan, membuat pos jaga desa adalah salah satu langkah yang harus dilakukan oleh Desa Tanggap COVID-19 dengan mengawasi dan mendata mobilitas warga, terlebih saat ini masyarakat mulai mudik ke kampung halaman. "Bukan untuk menghambat, tetapi menjaga masyarakat desa dari corona," ujar Eko.

Nantinya, petugas pengawas pos jaga harus melakukan pendataan terhadap arus keluar masuk warga, khususnya perantau yang kembali ke desa dan tamu, disertai status mereka sebagai orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP).

Data tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas kepada pihak berwenang, yakni tim kesehatan yang berada di tingkat kabupaten. "Warga desa sendiri juga harus didata. Siapa, kemana perginya. Mereka harus diperiksa dengan alat-alat yang disiapkan," kata Eko.

Sebagai langkah penanganan awal, relawan Desa Tanggap COVID-19 juga diminta untuk menyiapkan tempat karantina di wilayahnya yang diperuntukkan bagi tamu yang datang dari wilayah terdampak, misalnya Jakarta yang menjadi episentrum pandemi ini di Indonesia.

Sementara bagi warga desa setempat, pekerja atau pelajar rantau yang baru kembali, karantina bisa dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4416 seconds (0.1#10.140)