Ahli Hukum Heran Darurat Sipil Digunakan Buat Hadapi Corona

Selasa, 31 Maret 2020 - 16:23 WIB
Ahli Hukum Heran Darurat...
Ahli Hukum Heran Darurat Sipil Digunakan Buat Hadapi Corona
A A A
JAKARTA - Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril mengaku heran dengan konsep darurat sipil yang digaungkan pemerintah dalam mengatasi wabah virus Corona.

Menurut dia, sikap itu justru tak sejalan dengan logika aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Darurat sipil jelas tidak cocok. Yang darurat adalah kesehatan masyarakat. Jika darurat sipil, yang darurat adalah negaranya karena ancaman keamanan dan kekacauan lainnya,” kata Oce kepada SINDOnews, Selasa (31/3/2020).

Dia menilai pemerintah sudah tidak logis menerapkan darurat sipil tanpa menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Oce, beleid itu jelas mengatur apa saja yang dapat dilakukan negara dalam menghadapi kondisi darurat kesehatan.

Oce menilai Presiden dan pemerintah pusat mestinya tinggal mengikuti aturan tersebut. “Ikuti logika UU ini. UU ini yang tanda tangan Presiden lho,” singgungnya lagi.

Bahkan, dirinya pun mempertanyakan wacana darurat sipil yang malah berdasarkan Perppu tahun 1959. Baginya konsep darurat sipil dalam perppu tersebut jelas berbeda tujuan dan syarat penerapannya. Konteks keadaan bahayanya juga sangat berbeda.

Oce menjelaskan, ada tiga tingkatan keadaan bahaya, yaitu darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. “Jadi darurat sipil ala Perppu 1959 ini arahnya ke ‘penertiban’ dengan dalih keamanan/ketertiban umum, sementara darurat bencana atau darurat kesehatan ala UU Nomor 24/2007 dan UU Nomor 6/2018 yang arahnya menjamin kebutuhan dasar rakyat. Pilih mana?” ujarnya.

Sebelumnya pada Senin 31 Maret 2020, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan mengenai perlunya pembatasan sosial berskala luas yang perlu didampingi adanya kebijakan Darurat Sipil untuk mengatasi COVID-19.
(dam)
Berita Terkait
Spanyol Perpanjang Keadaan...
Spanyol Perpanjang Keadaan Darurat Virus Corona
Virus Corona Menggila,...
Virus Corona Menggila, Mali Umumkan Keadaan Darurat
Senin, Jepang Perpanjang...
Senin, Jepang Perpanjang Keadaan Darurat Virus Corona
Varian Virus Corona...
Varian Virus Corona Mengancam, WHO Gelar Pertemuan Darurat
Virus Corona Sapu Madrid,...
Virus Corona Sapu Madrid, Spanyol Pertimbangkan Keadaan Darurat
Lockdown Dilanggar,...
Lockdown Dilanggar, Duterte Ancam Berlakukan Darurat Militer
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Ahli Sebut Virus Corona...
Ahli Sebut Virus Corona Bisa Bertahan 20 Tahun dalam Minus 20 Derajat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved