Ahli Hukum Heran Darurat Sipil Digunakan Buat Hadapi Corona

Selasa, 31 Maret 2020 - 16:23 WIB
Ahli Hukum Heran Darurat...
Ahli Hukum Heran Darurat Sipil Digunakan Buat Hadapi Corona
A A A
JAKARTA - Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril mengaku heran dengan konsep darurat sipil yang digaungkan pemerintah dalam mengatasi wabah virus Corona.

Menurut dia, sikap itu justru tak sejalan dengan logika aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Darurat sipil jelas tidak cocok. Yang darurat adalah kesehatan masyarakat. Jika darurat sipil, yang darurat adalah negaranya karena ancaman keamanan dan kekacauan lainnya,” kata Oce kepada SINDOnews, Selasa (31/3/2020).

Dia menilai pemerintah sudah tidak logis menerapkan darurat sipil tanpa menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Oce, beleid itu jelas mengatur apa saja yang dapat dilakukan negara dalam menghadapi kondisi darurat kesehatan.

Oce menilai Presiden dan pemerintah pusat mestinya tinggal mengikuti aturan tersebut. “Ikuti logika UU ini. UU ini yang tanda tangan Presiden lho,” singgungnya lagi.

Bahkan, dirinya pun mempertanyakan wacana darurat sipil yang malah berdasarkan Perppu tahun 1959. Baginya konsep darurat sipil dalam perppu tersebut jelas berbeda tujuan dan syarat penerapannya. Konteks keadaan bahayanya juga sangat berbeda.

Oce menjelaskan, ada tiga tingkatan keadaan bahaya, yaitu darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. “Jadi darurat sipil ala Perppu 1959 ini arahnya ke ‘penertiban’ dengan dalih keamanan/ketertiban umum, sementara darurat bencana atau darurat kesehatan ala UU Nomor 24/2007 dan UU Nomor 6/2018 yang arahnya menjamin kebutuhan dasar rakyat. Pilih mana?” ujarnya.

Sebelumnya pada Senin 31 Maret 2020, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan mengenai perlunya pembatasan sosial berskala luas yang perlu didampingi adanya kebijakan Darurat Sipil untuk mengatasi COVID-19.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7930 seconds (0.1#10.140)