DPR Minta Pemerintah Segera Buat Perppu Penundaan Pilkada 2020

Selasa, 31 Maret 2020 - 13:07 WIB
DPR Minta Pemerintah Segera Buat Perppu Penundaan Pilkada 2020
DPR Minta Pemerintah Segera Buat Perppu Penundaan Pilkada 2020
A A A
JAKARTA - Dengan alasan pencegahan merebaknya virus corona (COVID-19) yang lebih luas lagi, Komisi II DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah yang dijadwalkan pada 23 September 2020.

Meskipun penundaannya opsional sampai Desember 2020 atau 2021. DPR pun meminta kepastian kepada pemerintah agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) perubahan atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

(Baca juga: Selama WHF, Pendaftaran Nikah Hanya Dilakukan lewat Online)

Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tertutup pada Senin (30/3) kemarin.

"Kami semua sepakat Pilkada serentak 2020 ini tahapannya ditunda, pengertian tahapan ditunda ini adalah bahwa tahapan yang sudah berlangsung ada lima tahap itu tetap sah, tetap diakui, tidak akan dihilangkan. Tinggal nanti dilanjutkan pada tahapan tahapan berikutnya yang ada sekitar 10 lagi, itu," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung seusai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Doli menjelaskan, soal penundaannya masih ada beberapa opsi yang nantinya alam diputuskan bersama antara DPR, Pemerintah dan KPU. Opsi tersebut di antaranya, mengikuti masa tanggap darurat selesai atau pandemi dianggap selesai yang diperkirakan pada Mei atau Juni 2020 sehingga, Pilkada Srentak masih memungkinkan dilaksanakan tahun ini atau paling lambat pada Desember 2020.

Menurutnya, jika terlewat, maka kemungkinan akan dilaksanakan pada Maret atau Juni 2021. "Tapi kalau lewat dari itu, selambat-lambatnya kita akan buat tahun depan, 2021," terangnya.

Soal payung hukum, Doli menjelaskan, DPR, Pemerintah dan KPU sepakat bahwa penerbitan Perppu atas perubahan UU Pilkada adalah jalan terbaik. Dan DPR meminta Pemerintah untuk segera menyusun draf Perppu agar penundaan ini bisa segera diputuskan.

"(Tenggat waktu) Ya segera saja. Lebih cepat lebih bagus, agar semua bisa pasti," ucap Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.

Karena lanjut Doli, penundaan ini juga berimplikasi pada anggaran Pilkada Serentak 2020. Jumlah anggaran Pilkada adalah Rp14,7 triliun dan sudah digunakan Rp5,2 triliun untuk 5 tahapan pilkada, sisa Rp9,7 triliun lagi, Komisi II DPR telah meminta kepada kepala daerah yang melaksanakan pilkada untuk mengalokasikannya pada penanggulangan COVID-19. Tetapi, ini semua membutuhkan Perppu.

"Maka kalau dengan adanya Perppu kami tadi meminta kepala-kepala daerah yang sekarang melaksanakan pilkada untuk merealokasi uang yang belum digunakan itu untuk perang COVID-19," ujar Doli.

Adapun penganggaran untuk Pilkada 2020 yang tertunda, Doli menjelaskan bahwa ini masih belum bisa diprediksi. Jika dilakukan 2021 maka paling lambat pengajuan anggarannya akhir 2020 di daerah masing-masing.

"Makannya kita kan unpredictable, kita enggak tahu, kita berdoa mudah-mudahan besok orang nemukan vaksin. Iya kan.. selesai semua. Terus kemudian bisa segera pulih situasi terkendali ya mungkin bisa saja dilakukan di tahun ini," harapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5055 seconds (0.1#10.140)