Jangan Main-main, Corona Bisa Renggut Banyak Korban di Pilkada
Minggu, 20 September 2020 - 21:53 WIB
loading...
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Desakan agar pemerintah menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember terus bermunculan seiring masih masih tingginya kasus virus Corona (Covid-19).
Kali ini desakan datang dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha. "Sebaiknya pilkada ditunda sementara sampai berakhirnya pandemi virus Corona," kata Abdul Rachman dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Minggu (20/9/2020).
Dia mengatakan, tahapan-tahapan yang berjalan seperti pendaftaran pasangan calon kepala daeran biarkan tetap berjalan. Namun untuk tahapan kampanye dan pemungutan suara sebaiknya ditunda.
"Ini sangat mengancam jiwa masyarakat kita, apalagi sudah menelan banyak korban jiwa bagi masyarakat kita dari waktu ke waktu," tandas senator asal Sulawesi Tengah ini.(Baca juga: IDI Makassar Minta Pilkada Serentak Ditunda, Ini Alasannya )
Pemerintah, lanjut dia, semestnyai menyadari risiko penularan Corona jika pilkada tetap digelar. Bukankah pemerintah telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.
Kali ini desakan datang dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha. "Sebaiknya pilkada ditunda sementara sampai berakhirnya pandemi virus Corona," kata Abdul Rachman dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Minggu (20/9/2020).
Dia mengatakan, tahapan-tahapan yang berjalan seperti pendaftaran pasangan calon kepala daeran biarkan tetap berjalan. Namun untuk tahapan kampanye dan pemungutan suara sebaiknya ditunda.
"Ini sangat mengancam jiwa masyarakat kita, apalagi sudah menelan banyak korban jiwa bagi masyarakat kita dari waktu ke waktu," tandas senator asal Sulawesi Tengah ini.(Baca juga: IDI Makassar Minta Pilkada Serentak Ditunda, Ini Alasannya )
Pemerintah, lanjut dia, semestnyai menyadari risiko penularan Corona jika pilkada tetap digelar. Bukankah pemerintah telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.
Lihat Juga :