Fadli Zon: Meski Telat, Pemerintah Harus Segera Tetapkan Karantina Wilayah

Senin, 30 Maret 2020 - 09:15 WIB
Fadli Zon: Meski Telat, Pemerintah Harus Segera Tetapkan Karantina Wilayah
Fadli Zon: Meski Telat, Pemerintah Harus Segera Tetapkan Karantina Wilayah
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon mengapresiasi langkah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tengah menggodok PP (Peraturan Pemerintah) turunan dari UU Karantina Kesehatan. Hal ini sebagai langkah persiapan penerapan karantina wilayah.

"Meski terlambat, saya apresiasi. Ini menandakan ada sedikit kemajuan berpikir pemerintah di tengah situasi semakin darurat," kata Fadli Zon, Senin (30/3/2020). (Baca juga: Pemerintah Diharap Serius Tanggapi Permintaan IDI Terkait APD Tenaga Medis)

"Namun pada saat yang sama, keterangan Menko Polhukam tersebut membongkar ketidakmatangan perencanaan pemerintah selama ini dalam penanganan COVID-19," sambungnya.

Menurut Fadli Zon, jika karantina wilayah sejak awal telah menjadi salah satu opsi di meja Presiden, penyusunan PP tersebut seharusnya dapat dimulai lebih cepat, setidaknya sejak 2 Maret lalu ketika kasus positif pertama COVID-19 diumumkan Presiden.

Namun ironisnya kata dia, hal tersebut baru mulai digodok setelah jumlah kasus COVID-19 menginjak angka ribuan. Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini 'too little and too late,'

"Seharusnya, di tengah situasi sangat darurat, pemerintah tak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau lockdown," ucapnya.

(Baca juga: Karantina Wilayah Bisa Efektif dengan Logistik dan Anggaran Besar)

Anggota DPR Fraksi Gerindra ini menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menetapkan status karantina wilayah atau PSBB.

"Dalam pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun," jelasnya."Berlaku dan bisa diterapkannya suatu UU tidak ditentukan peraturan di bawahnya (PP). Kecuali ada ketentuan yang mengatur secara tegas. Idealnya UU Nomor 16/2018 sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana. Tapi saat ini kondisinya jauh dari ideal dan mendesak perlu kebijakan tegas pemerintah pusat," tambahnya.
Kata Fadli, ketidaktegasan pemerintah pusat selama ini mengakibatkan sejumlah kepala daerah berani mengambil inisiatif masing-masing menerapkan local lockdown. Meskipun menurut UU Karantina Kesehatan Pasal 49, terlepas dari perbedaan istilah, penetapan tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat.

"Ini menandakan, kebijakan pusat gagal memotret kecemasan dan kenyataan di daerah. Pemerintah pusat bahkan kehilangan wibawa dan kepercayaan dari publik dalam penanganan Covid-19. Selain buang-buang waktu 2 bulan lebih, pernyataan menteri-menteri tertentu juga dianggap menyesatkan dan dagelan," ungkapnya.

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini melanjutkan, di tengah keterbatasan kewenangan, sejumlah kepala daerah, seperti Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh, berani mengambil risiko untuk keselamatan warga mereka di atas kepentingan lainnya.

Karena menurut Fadli, banyak daerah tak siap dengan penanganan medis baik fasilitas rumah sakit, apd (alat perlindungan diri) dan sarana prasarana lainnya. Sementara jumlah pasien meningkat secara eksponensial. Pemerintah pusat bahkan gagap dalam menyediakan sarana paling dasar seperti alat perlindungan diri (APD) bagi dokter dan tenaga medis.

"Sikap serupa harusnya juga dimiliki Presiden sebagai kepala negara. Kita tak perlu menunggu jumlah korban lebih banyak, baru kemudian melakukan karantina wilayah atau PSBB. Dampak ekonomi akibat kebijakan tersebut," kata Fadli Zon.

"Bagaimanapun lebih mudah dikontrol karena kasat mata, daripada akibat penyebaran virus yang tidak kasat mata. Proyek-proyek mercusuar seperti pemindahan ibukota, pembangunan infrastruktur lain harus ditunda dan dananya dialihkan bagi keselamatan rakyat menghadapi wabah COVID-19," tambahnya.

Sekali lagi Fadli menegaskan, kini saatnya karantina wilayah atau PSBB atau lockdown segera. Tentu Indonesia tak ingin mengalami situasi lebih buruk dari Italia.

"Karena itu, penerapan kebijakan karantina wilayah atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti telah diatur di dalam UU No.6 Tahun 2018, menjadi hal mendesak untuk segera diumumkan pemerintah sekarang juga. Lockdown!" tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8965 seconds (0.1#10.140)