7 Alasan TPUA Keberatan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan Bareskrim
Senin, 26 Mei 2025 - 15:57 WIB
loading...
Ketua TPUA, Rizal Fadhillah menyatakan keberatan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ijazah mantan Presiden Jokowi dan meminta polisi melakukan gelar perkara khusus. Foto/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) keberatan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta polisi melakukan gelar perkara khusus. Ada 7 poin alasan hukum yang mereka beberkan.
"Dari 26 alasan hukum itu mungkin 7 poin penting. Pertama surat ke Karowasidik ini ditembuskan ke Presiden, kita tembuskan juga ke pimpinan DPR RI, Kejaksana Agung, Kepala Bareskrim, dan Irwasum Mabes polri," Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah pada wartawan di Mabes Polri, Senin (26/5/2025).
Baca juga: TPUA Tolak Hasil Uji Labfor Ijazah Jokowi oleh Bareskrim, Desak Gelar Perkara Khusus
Menurutnya, penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi oleh Bareskrim Polri itu dinilai cacat hukum karena saat dilakukannya gelar perkara, Pelapor dan Terlapor tak dihadirkan.
Oleh karena itu, gelar perkara khusus harus dilakukan, yang mana prosesnya harus melibatkan berbagai pihak sebagaimana surat yang ditembuskan tersebut ke Karowasidik.
"Kedua, proses penyelidikan tak tuntas atau tak lengkap. Ahli digital forensik, Rismon Sianipar dan Ahli IT, Roy Suryo yang masuk dalam bukti-bukti kami ajukan, tak pernah diperiksa atau dimintai keterangannya," bebernya.
"Dari 26 alasan hukum itu mungkin 7 poin penting. Pertama surat ke Karowasidik ini ditembuskan ke Presiden, kita tembuskan juga ke pimpinan DPR RI, Kejaksana Agung, Kepala Bareskrim, dan Irwasum Mabes polri," Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah pada wartawan di Mabes Polri, Senin (26/5/2025).
Baca juga: TPUA Tolak Hasil Uji Labfor Ijazah Jokowi oleh Bareskrim, Desak Gelar Perkara Khusus
Menurutnya, penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi oleh Bareskrim Polri itu dinilai cacat hukum karena saat dilakukannya gelar perkara, Pelapor dan Terlapor tak dihadirkan.
Oleh karena itu, gelar perkara khusus harus dilakukan, yang mana prosesnya harus melibatkan berbagai pihak sebagaimana surat yang ditembuskan tersebut ke Karowasidik.
"Kedua, proses penyelidikan tak tuntas atau tak lengkap. Ahli digital forensik, Rismon Sianipar dan Ahli IT, Roy Suryo yang masuk dalam bukti-bukti kami ajukan, tak pernah diperiksa atau dimintai keterangannya," bebernya.
Lihat Juga :