Pemerintah Kaji Kebijakan Pembatasan Mudik Bareng Lebaran 2020

Kamis, 26 Maret 2020 - 16:17 WIB
Pemerintah Kaji Kebijakan...
Pemerintah Kaji Kebijakan Pembatasan Mudik Bareng Lebaran 2020
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan hal konkret untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) adalah pembatasan super ketat program mudik bareng Lebaran 2020.

Tito mengatakan program mudik bareng sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun dan dilakukan oleh berbagai perusahaan, Pemda, Kementerian/Lembaga termasuk ormas-ormas “Bersama Gugus Tugas COVID-19 pembatasan secara ketat acara mudik bareng tahun ini sedang dipertimbangkan matang sebagai kebijakan,” kata Tito dalam siaran persnya yang disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Mendagri, Kastorius Sinaga, Kamis (26/3/2020).

Dari data yang ada, jika dapat mereduksi secara signifikan jumlah dan frekuensi program mudik bareng, maka volume arus mudik dari kota-kota besar dapat ditekan secara signifikan. Terutama dari kota seperti Jabodetabek yang merupakan epicentrum penyebaran COVID-19. (Baca juga: Corona Terus Makan Korban, 893 Orang Terinfeksi, 78 Meninggal Dunia)

“Biasanya mudik bareng sangat identik dengan pengumpulan massa besar yang berdesakan. Baik di saat pemberangkatan, diperjalanan hingga di ketibaan. Seperti kita tahu, mudik bareng cukup melelahkan dan pastinya mengakibatkan stamina ketahanan tubuh peserta mudik drastis ngedrop dan menjadi sasaran empuk serangan COVID-19,” ungkap Tito. (Baca juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2020, Polri Tunggu Kebijakan Pemerintah)

Apalagi dari laporan riset WHO telah menunjukkan bahwa penularan COVID-19 sudah bersifat aerosol, yaitu transmisi lewat tumpangan partikel di udara. Otomatis mudik bareng dapat menjadi area penularan COVID-19 secara masif. “Sudah mengingatkan para gubernur untuk segera mengambil langkah-langkah detail di lapangan untuk antisipasi mudik jelang Lebaran,” katanya. dita angga
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)