Fraksi PPP Tak Mau Tolak Rapid Test Corona Demi Popularitas

Selasa, 24 Maret 2020 - 15:59 WIB
Fraksi PPP Tak Mau Tolak...
Fraksi PPP Tak Mau Tolak Rapid Test Corona Demi Popularitas
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak menolak rapid test massal COVID-19 atau virus Corona bagi para anggota DPR RI beserta keluarga. Polemik rencana rapid test massal COVID-19 bagi wakil rakyat itu dinilai karena komunikasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar yang kurang pas.

"PPP ingin Kesekjenan DPR perlu lakukan koreksi dulu," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani dihubungi wartawan, Selasa (24/3/2020).

Arsul mengatakan PPP hanya ingin menekankan bahwa anggota DPR dan semua yang ada di Parlemen termasuk awak media, serta pedagang di Pujasera diberi kesempatan yang sama untuk mengikuti tes kesehatan itu. "PPP tidak mau ambil popularitas dengan gagahan menolak tapi nanti kalau diadakan terus ada anggotanya yang minta test paling duluan," kata Anggota Komisi III DPR RI ini.

Menurut dia, rapid test massal dilakukan bukan untuk menempatkan para anggota DPR sebagai masyarakat yang istimewa. Dan ini sebetulnya yang dirancang DPR sebenarnya.

"Hanya komunikasi media Sekjen DPR enggak pas, sehingga terjadi kecaman publik," papar Wakil Ketua MPR RI ini.

Dia pun mengaku mendapatkan informasi dari Pimpinan DPR terkait rencana rapid test Corona tersebut. "Pertama, DPR membeli dari iuran sebagian anggotanya 40 ribu rapit test kita dari China. Yang 25-30 ribuan alat testnya akan disumbangkan kepada berbagai pihak seperti rumah sakit, pemda dan lain-lain. Ini tidak pakai dana APBN atau anggaran negara DPR ya," jelasnya.

Jadi, dia menambahkan DPR bukan hanya mau mementingkan anggotanya sendiri. Kedua, kata dia, tes kepada anggota DPR diprioritaskan bagi yang kurang sehat, merasa ada gejala yang tidak biasa pada tubuhnya, dan dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan rapid test untuk warga masyarakat oleh pemerintah.

"Nah tapi karena yang disampaikan oleh Sekjen enggak begitu maka jadi ramai. Karena itu Kesekjenan DPR harus menjelaskan seperti di atas," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3438 seconds (0.1#10.140)