MA Ungkap Alasan Tetap Lanjutkan Persidangan di Tengah Wabah Corona

Senin, 23 Maret 2020 - 13:40 WIB
MA Ungkap Alasan Tetap...
MA Ungkap Alasan Tetap Lanjutkan Persidangan di Tengah Wabah Corona
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasannya untuk tetap melanjutkan persidangan meski di tengah mewabahnya virus corona atau COVID-19. Menurut MA, tugas pengadilan sama dengan TNI, Polri dan Rumah Sakit. Dalam persidangan ada hak terdakwa untuk cepat disidangkan.

"MA bisa saja melakukan hal dan kebijakan yang sama. Konsekuensi nya bagaimana dengan sidang perkara pidana. Masa penahanan terbatas. Ketika dinyatakan kerja dirumah, hitungan masa penahanan berjalan terus," ujar Kabiro Hukum Dan Humas MA, Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2020).

(Baca juga: KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN Baru Mencapai 71,47%)

Abdullah mengatakan, jika ada dalam masa kerja dirumah masa penahanan habis, akibatnya terdakwa keluar tahanan demi hukum dan Penuntut Umum pasti dirugikan oleh hal tersebut.

"Jika dibantarkan siapa yang menanggung risiko. Status dibantarkan, maka selama masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan," katanya.

"Apakah masa penahanan di lembaga pemasyarakatan boleh tidak dihitung, sedangkan secara nyata terdakwa menjalaninya. Bagaimana menghitung waktu upaya hukum, banding, kasasi dan PK yang waktunya terbatas 14 hari? tentunya masalah baru lagi," tambahnya.

Dirinya juga membedakan, bahwa untuk perkara pidana, pidana militer dan jinayat tidak bisa dikerjakan dirumah dan harus ada persidangan. Sedangkan untuk mengadili perkara Perdata, perdata agama, Tata Usaha Negara boleh kerja di rumah.

"Jika kebijakan ini dilakukan muncul ketidakadilan secara internal. Percayalah pimpinan sudah memikirkan dan terus monitor dan evaluasi," tegasnya.

Abdullah yakin, semua keputusan pimpinan MA telah dilakukan secara bijak baik untuk kepentingan siapapun dalam persidangan.

"Saya yakin hasilnya digunakan membuat kebijakan. Sabar lah dan terus mengikuti protokol yang dibuat oleh pemerintah /daerah. Mungkin kita sudah terlanjur jauh dari Tuhan . Dengan corona kita berusaha mendekat kembali," tuturnya.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, berdasarkan agedan persidangan yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK maka ada empat agenda persidangan pada Senin (23/3/2020).

Persidangan berlangsung di tiga Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri berbeda untuk perkara empat orang terdakwa.

"Agenda JPU KPK, Senin, 23 Maret, sidang terdakwa Samsul Fitri agenda pemeriksaan saksi di PN Medan, Yul Dirga agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, terdakwa Darwin Maspolim pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Pusat, dan M Tamzil agenda pleidoi di PN Semarang," ujar Ali melalui pesan singkat, Senin (23/3/2020).
(maf)
Berita Terkait
Sidang Kasus Suap Gratifikasi...
Sidang Kasus Suap Gratifikasi Nurhadi Ditunda Gegara Menantu Reaktif Corona
Empat Nasihat untuk...
Empat Nasihat untuk Kehidupan Akhirat - KH Nurul Badruttamam MA (2)
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Anugerah Mahkamah Agung...
Anugerah Mahkamah Agung 2022, Apresiasi dalam Rangka Tingkatkan Pelayanan Keadilan
Ketua Mahkamah Agung...
Ketua Mahkamah Agung Afrika Selatan Sebut Vaksin COVID-19 Agenda Setan
Perpres Sanksi Administratif...
Perpres Sanksi Administratif dan Pidana bagi yang Tak Mau Divaksin Diperkuat MA
Berita Terkini
Deretan Brevet dan Penghargaan...
Deretan Brevet dan Penghargaan Jenderal Try Sutrisno, dari Komando Kopassus hingga Kualifikasi Taipur
43 menit yang lalu
Wamen Isyana Tekankan...
Wamen Isyana Tekankan Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Pola Asuh Anak
1 jam yang lalu
Menteri PPPA Sebut Womens...
Menteri PPPA Sebut Women's Inspiration Awards 2025 Perayaan atas Kekuatan, Kecerdasan, dan Ketangguhan Perempuan Indonesia
2 jam yang lalu
Momen Kedatangan Jenderal...
Momen Kedatangan Jenderal Ahmad Yani ke Padang yang Bikin PRRI Hengkang
2 jam yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi...
Polemik Ijazah Jokowi Berujung Laporan Polisi, Rismon Hasiholan: Kajian Ilmiah Harus Dilawan dengan Kajian Ilmiah
3 jam yang lalu
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Penghargaan Women's Inspiration Awards 2025
4 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved