MA Ungkap Alasan Tetap Lanjutkan Persidangan di Tengah Wabah Corona

Senin, 23 Maret 2020 - 13:40 WIB
MA Ungkap Alasan Tetap...
MA Ungkap Alasan Tetap Lanjutkan Persidangan di Tengah Wabah Corona
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasannya untuk tetap melanjutkan persidangan meski di tengah mewabahnya virus corona atau COVID-19. Menurut MA, tugas pengadilan sama dengan TNI, Polri dan Rumah Sakit. Dalam persidangan ada hak terdakwa untuk cepat disidangkan.

"MA bisa saja melakukan hal dan kebijakan yang sama. Konsekuensi nya bagaimana dengan sidang perkara pidana. Masa penahanan terbatas. Ketika dinyatakan kerja dirumah, hitungan masa penahanan berjalan terus," ujar Kabiro Hukum Dan Humas MA, Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2020).

(Baca juga: KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN Baru Mencapai 71,47%)

Abdullah mengatakan, jika ada dalam masa kerja dirumah masa penahanan habis, akibatnya terdakwa keluar tahanan demi hukum dan Penuntut Umum pasti dirugikan oleh hal tersebut.

"Jika dibantarkan siapa yang menanggung risiko. Status dibantarkan, maka selama masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan," katanya.

"Apakah masa penahanan di lembaga pemasyarakatan boleh tidak dihitung, sedangkan secara nyata terdakwa menjalaninya. Bagaimana menghitung waktu upaya hukum, banding, kasasi dan PK yang waktunya terbatas 14 hari? tentunya masalah baru lagi," tambahnya.

Dirinya juga membedakan, bahwa untuk perkara pidana, pidana militer dan jinayat tidak bisa dikerjakan dirumah dan harus ada persidangan. Sedangkan untuk mengadili perkara Perdata, perdata agama, Tata Usaha Negara boleh kerja di rumah.

"Jika kebijakan ini dilakukan muncul ketidakadilan secara internal. Percayalah pimpinan sudah memikirkan dan terus monitor dan evaluasi," tegasnya.

Abdullah yakin, semua keputusan pimpinan MA telah dilakukan secara bijak baik untuk kepentingan siapapun dalam persidangan.

"Saya yakin hasilnya digunakan membuat kebijakan. Sabar lah dan terus mengikuti protokol yang dibuat oleh pemerintah /daerah. Mungkin kita sudah terlanjur jauh dari Tuhan . Dengan corona kita berusaha mendekat kembali," tuturnya.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, berdasarkan agedan persidangan yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK maka ada empat agenda persidangan pada Senin (23/3/2020).

Persidangan berlangsung di tiga Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri berbeda untuk perkara empat orang terdakwa.

"Agenda JPU KPK, Senin, 23 Maret, sidang terdakwa Samsul Fitri agenda pemeriksaan saksi di PN Medan, Yul Dirga agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, terdakwa Darwin Maspolim pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Pusat, dan M Tamzil agenda pleidoi di PN Semarang," ujar Ali melalui pesan singkat, Senin (23/3/2020).
(maf)
Berita Terkait
Sidang Kasus Suap Gratifikasi...
Sidang Kasus Suap Gratifikasi Nurhadi Ditunda Gegara Menantu Reaktif Corona
Empat Nasihat untuk...
Empat Nasihat untuk Kehidupan Akhirat - KH Nurul Badruttamam MA (2)
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Ketua Mahkamah Agung...
Ketua Mahkamah Agung Afrika Selatan Sebut Vaksin COVID-19 Agenda Setan
Anugerah Mahkamah Agung...
Anugerah Mahkamah Agung 2022, Apresiasi dalam Rangka Tingkatkan Pelayanan Keadilan
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
Iran-Israel Perang,...
Iran-Israel Perang, Ini Peta Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved