KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN Baru Mencapai 71,47%

Jum'at, 20 Maret 2020 - 16:57 WIB
KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan...
KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN Baru Mencapai 71,47%
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional per 18 Maret 2020 tercatat 71,47%.

"Yaitu sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di Indonesia," ujar Plt Juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2020).

Rinciannya adalah Bidang Eksekutif mencapai 70,42% atau sebanyak 205.609 telah melapor dari total 291.961 wajib lapor. Bidang Legislatif mencapai 66,46% atau sebanyak 13.390 telah melapor dari total 20.147 wajib lapor.

(Baca juga: Wabah Corona Bikin KPK Perpanjang Masa Pelaporan LHKPN)

Lalu bidang Yudikatif mencapai 94,62% atau sebanyak 17.932 telah melapor dari total 18.951 wajib lapor. Dan, dari BUMN/D tercatat 70,47% atau sebanyak 21.506 telah melapor dari total 30.520 wajib lapor.

Terkait kepatuhan lapor di Bidang Eksekutif, di antaranya meliputi menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya yang berjumlah total 51 PN, tercatat total 34 PN telah lapor atau sekitar 67%. Sisanya sebanyak 17 PN yang belum lapor merupakan wajib lapor kategori periodik.

"Sedangkan untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal 3 (tiga) orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. Dengan perpanjangan waktu yang diberikan, maka batas waktunya adalah hingga 30 April 2020," ungkapnya.

Sementara, dari total 8 (delapan) orang stafsus Wakil Presiden tercatat 2 (dua) PN yang termasuk kategori wajib lapor periodik dan 4 (empat) PN yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya.

"Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada 2 (dua) PN yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya. 7 (tujuh) orang PN lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Soroti Temuan Indikasi...
KPK Soroti Temuan Indikasi Suap dan Gratifikasi Pejabat dari Laporan LHKPN
Laporan LHKPN Ema Sumarna...
Laporan LHKPN Ema Sumarna Punya Kekayaan Lebih dari Rp8 Miliar
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Minta 13.800 Pegawai...
KPK Minta 13.800 Pegawai Kemenkeu Laporkan Hartanya di LHKPN
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved