Corona Tak Ganggu Sidang Pengadilan, Penundaan Diserahkan ke Hakim
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan persidangan di pengadilan akan tetap dilaksanakan meskipun masa darurat virus Corona telah diperpanjang oleh pemerintah hingga 29 Mei 2020.
Hal itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) AS Pudjoharsoyo.
"Persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan," tulis isi surat edaran yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas MA, Abdullah, Rabu (18/3/2020). (Baca Juga: Cegah Corona, Aa Gym Tutup Sementara Masjid di Daarut Tauhid)
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa dalam penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan
"Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antarpengunjung sidang (sosial distancing)," bunyinya.
Sedangkan untuk persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan e-litigasi
Surat edaran itu juga mengatur sistem kerja di MA dan badan peradilan di bawahnya. Sementara untuk hakim dan aparatur yang mengalami batuk, pilek, demam dan sesak napas serta memiliki kontak dengan pihak ataupun lingkungan yang terkonfirmasi terjangkit COVID-19, dapat diberikan izin untuk tidak masuk kantor.
Surat edaran juga mengatur agar perjalanan dinas dalam dan luar negeri ditunda dengan mempertimbangkan skala prioritas.
Pimpinan satuan kerja diharapkan agar menjalin komunikasi intens dengan Dinas Kesehatan setempat guna mengetahui perkembangan COVID-19.
"Pimpinan satuan kerja agar memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja tetap berjalan efektif untuk memberikan pelayanan publik," sebagaimana bunyi aturan dalam surat edaran.
Sementara hakim dan aparatur yang masuk, tidak lagi mengisi presensi atau daftar kehadiran dengan fingerprint scan, melainkan secara manual. Untuk aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diharuskan menggunakan masker.
Setiap satuan kerja juga wajib menyediakan hand sanitizer dan alat pendeteksi suhu tubuh.
"Surat edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan," tulis isi surat edaran tersebut.
Hal itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) AS Pudjoharsoyo.
"Persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan," tulis isi surat edaran yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas MA, Abdullah, Rabu (18/3/2020). (Baca Juga: Cegah Corona, Aa Gym Tutup Sementara Masjid di Daarut Tauhid)
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa dalam penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan
"Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antarpengunjung sidang (sosial distancing)," bunyinya.
Sedangkan untuk persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan e-litigasi
Surat edaran itu juga mengatur sistem kerja di MA dan badan peradilan di bawahnya. Sementara untuk hakim dan aparatur yang mengalami batuk, pilek, demam dan sesak napas serta memiliki kontak dengan pihak ataupun lingkungan yang terkonfirmasi terjangkit COVID-19, dapat diberikan izin untuk tidak masuk kantor.
Surat edaran juga mengatur agar perjalanan dinas dalam dan luar negeri ditunda dengan mempertimbangkan skala prioritas.
Pimpinan satuan kerja diharapkan agar menjalin komunikasi intens dengan Dinas Kesehatan setempat guna mengetahui perkembangan COVID-19.
"Pimpinan satuan kerja agar memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja tetap berjalan efektif untuk memberikan pelayanan publik," sebagaimana bunyi aturan dalam surat edaran.
Sementara hakim dan aparatur yang masuk, tidak lagi mengisi presensi atau daftar kehadiran dengan fingerprint scan, melainkan secara manual. Untuk aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diharuskan menggunakan masker.
Setiap satuan kerja juga wajib menyediakan hand sanitizer dan alat pendeteksi suhu tubuh.
"Surat edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan," tulis isi surat edaran tersebut.
(dam)