KPK Akan Pelototi Penggunaan Anggaran Bencana COVID-19
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kegiatan pemberantasan korupsi akan terus berlangsung meskipun di tengah ancaman wabah virus Corona (COVID-19).
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, KPK juga secara khusus menaruh perhatian terhadap penggunaan anggaran penanggulangan bencana wabah COVID-19.
Menurut dia, pelaku korupsi tidak mengenal musim bencana meskipun ancaman pidananya lebih berat jika menyalahgunakan dana kebencanaan.
"Pengawasan yang dilakukan oleh KPK bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan anggaran secara efektif dan bebas dari penyelewengan," ujar Firli saat dikonfirmasi, Rabu 18 Maret 2020.
Pengawasan itu dilakukan, kata Firli, untuk mengantisipasi dan memastikan dana bencana virus Corona tepat sasaran. "Jangan sampai anggaran bencana di korupsi oknum yang tidak punya empati," tuturnya.
Firli juga mengungkapkan pihaknya melakukan penyesuaian pengaturan kerja termasuk menerapkan kebijakan working from home (WFH). Kendati demikian, pelaksanaan tugas penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi perkara tetap dilakukan berdasarkan prioritas.
Sebelumnya, Pelaksna Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK telah penyesuaian pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi untuk periode tanggal 18-31 Maret 2020.
Penyesuaian ini dilakukan menindaklanjuti kondisi terbaru terkait dengan penyebaran COVID-19.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prosedur Bekerja dari Rumah bagi Seluruh Pegawai KPK sebagai Antisipasi Penyebaran COVID-19.
"Mulai Kamis, 18 Maret 2020, seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja dari rumah," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).
Raka Dwi Novianto
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, KPK juga secara khusus menaruh perhatian terhadap penggunaan anggaran penanggulangan bencana wabah COVID-19.
Menurut dia, pelaku korupsi tidak mengenal musim bencana meskipun ancaman pidananya lebih berat jika menyalahgunakan dana kebencanaan.
"Pengawasan yang dilakukan oleh KPK bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan anggaran secara efektif dan bebas dari penyelewengan," ujar Firli saat dikonfirmasi, Rabu 18 Maret 2020.
Pengawasan itu dilakukan, kata Firli, untuk mengantisipasi dan memastikan dana bencana virus Corona tepat sasaran. "Jangan sampai anggaran bencana di korupsi oknum yang tidak punya empati," tuturnya.
Firli juga mengungkapkan pihaknya melakukan penyesuaian pengaturan kerja termasuk menerapkan kebijakan working from home (WFH). Kendati demikian, pelaksanaan tugas penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi perkara tetap dilakukan berdasarkan prioritas.
Sebelumnya, Pelaksna Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK telah penyesuaian pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi untuk periode tanggal 18-31 Maret 2020.
Penyesuaian ini dilakukan menindaklanjuti kondisi terbaru terkait dengan penyebaran COVID-19.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prosedur Bekerja dari Rumah bagi Seluruh Pegawai KPK sebagai Antisipasi Penyebaran COVID-19.
"Mulai Kamis, 18 Maret 2020, seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja dari rumah," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).
Raka Dwi Novianto
(dam)