KPK Diminta Pelototi Penggunaan Anggaran Corona Rp405 Triliun
Rabu, 29 April 2020 - 14:23 WIB
loading...
Komisi III DPR meminta pimpinan KPK aktif mengawasi penggunaan anggaran pemerintah untuk penanganan Corona. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan anggaran penanganan pandemi virus Corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Herman Herry sebelum rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
"KPK harus berperan aktif melakukan pengawasan. Seperti kita ketahui jumlah anggaran penangangan Covid-19 oleh pemerintah sangat besar, yaitu mencapai Rp405 triliun," kata Herman.
Dia berpesan agar KPK tak hanya fokus penindakan. "Koordinasi antara KPK dan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus diperkuat agar alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 bisa dimonitor sejak awal," kata Herman. (Baca juga: Corona Bikin Masyarakat Tertekan, Kasus KDRT Marak )
Selain itu, kata dia, KPK juga harus memetakan dan mengantisipasi titik-titik yang rawan terjadi penyelewengan, korupsi, kolusi, nepotisme, hingga konflik kepentingan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Herman Herry sebelum rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
"KPK harus berperan aktif melakukan pengawasan. Seperti kita ketahui jumlah anggaran penangangan Covid-19 oleh pemerintah sangat besar, yaitu mencapai Rp405 triliun," kata Herman.
Dia berpesan agar KPK tak hanya fokus penindakan. "Koordinasi antara KPK dan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus diperkuat agar alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 bisa dimonitor sejak awal," kata Herman. (Baca juga: Corona Bikin Masyarakat Tertekan, Kasus KDRT Marak )
Selain itu, kata dia, KPK juga harus memetakan dan mengantisipasi titik-titik yang rawan terjadi penyelewengan, korupsi, kolusi, nepotisme, hingga konflik kepentingan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Lihat Juga :