Penundaan Pilkada Serentak 2020 Akibat Corona Harus Dipetakan Per Daerah
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR menilai bahwa penundaan Pilkada Serentak 2020 bisa dilakukan atas alasan keamanan atas wabah virus Corona (COVID-19). Namun, penundaan itu bukan keseluruhan di 270 daerah melainkan perlu dipetakan di tiap daerah mengenai kerawanannya.
“Kalau menurut saya itu bagian dari keamanan, menurut saya perlu dicek lebih lanjut tentang soal Corona, kemanan masyarakat, Papua dan sebagainya. Saya kira ditunda keseluruhan juga tidak lah, daerah-daerah mana saja yang bisa terhambat pilkadanya, tidak berlangsung secara sukses dan antisipasi kegiatan tahapan pilkada itu sendiri,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo saat dihubungi SINDOnews, Selasa (17/3/2020).
Menurut Arif, penundaan Pilkada Serentak 2020 ini tidak harus secara keseluruhan. Karena biasanya, penundaan itu per kasus di suatu daerah dengan alasan yang bisa di pertanggungjawabkan. (Baca juga: Wabah Corona Merebak, Pilkada Serentak 2020 Berpotensi Tertunda)
“Jadi enggak bisa gebyah uyah, harus case per case pilkada itu sendiri. Dan harus terukur dengan alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Arif menambahkan pemetaan itu bisa dilakukan selayaknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang biasa dibuat beberapa bulan jelang pemilu atau pilkada.
“Iya (seperti IKP), setiap kabupaten/kota. Kalau misalnya dilaksanakan terjadi anarkisme, konflik yang tidak bisa dihentikan dan seterusnya. Kalau kayak gitu, Barangkali bisa pilkada susulan. Tapi kalau yang normal-normal ya nggak perlu,” tandas Ketua DPP PDIP itu.
“Kalau menurut saya itu bagian dari keamanan, menurut saya perlu dicek lebih lanjut tentang soal Corona, kemanan masyarakat, Papua dan sebagainya. Saya kira ditunda keseluruhan juga tidak lah, daerah-daerah mana saja yang bisa terhambat pilkadanya, tidak berlangsung secara sukses dan antisipasi kegiatan tahapan pilkada itu sendiri,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo saat dihubungi SINDOnews, Selasa (17/3/2020).
Menurut Arif, penundaan Pilkada Serentak 2020 ini tidak harus secara keseluruhan. Karena biasanya, penundaan itu per kasus di suatu daerah dengan alasan yang bisa di pertanggungjawabkan. (Baca juga: Wabah Corona Merebak, Pilkada Serentak 2020 Berpotensi Tertunda)
“Jadi enggak bisa gebyah uyah, harus case per case pilkada itu sendiri. Dan harus terukur dengan alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Arif menambahkan pemetaan itu bisa dilakukan selayaknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang biasa dibuat beberapa bulan jelang pemilu atau pilkada.
“Iya (seperti IKP), setiap kabupaten/kota. Kalau misalnya dilaksanakan terjadi anarkisme, konflik yang tidak bisa dihentikan dan seterusnya. Kalau kayak gitu, Barangkali bisa pilkada susulan. Tapi kalau yang normal-normal ya nggak perlu,” tandas Ketua DPP PDIP itu.
(kri)