ASN Kerja di Rumah tapi Keluyuran, Siap-siap Kena Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan akan memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PAN-RB yang ditemukan keluyuran.
Dia meminta kebijakan work from home atau bekerja dari rumah harus dipatuhi, bukan malah keluyuran keluar rumah.
Seperti diketahui Tjahjo telah menerbitkan surat edaran terkait ASN bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Tidak dibenarkan bepergian atau ke luar rumah. Kecuali yang sifatnya untuk survival, seperti membeli makanan, berobat, dan lain-lain. Bila diketahui ada yang melanggar hal tersebut, mereka akan mendapatkan sanksi disiplin,” katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (17/3/2020).
Dia mengatakan, sanksi ini hanya untuk internal Kementerian PAN-RB. Sementara untuk isntansi lainnya diserahkan masing-masing pimpinan instansi.
“Kementerian/lembaga lain mekanisme diserahkan Sekjen/Sesmen/Sestama masing-masing. Di Kementerian PAN-RB staf yang kerja di rumah dimonitor oleh Sesmen dan eselon II,” ungkapnya. (Baca Juga: Panduan Bekerja dari Rumah)
Tjahjo menuturkan, sebagian besar pegawai Kementerian PAN-RB akan bekerja dari rumah. Lebih lanjut eselon II yang tetap bertugas di kantor hanya akan didampingi satu staf saja.
Eselon II Kementerian PAN-RB juga yang melakukan inventarisasi penugasan yang dapat diselesaikan oleh staf dari rumah.
“Monitoring penugasan staf yang bekerja dari rumah dilakukan secara berkala oleh atasan masing-masing, baik melalui video call ataupun share location,” katanya.
Dia meminta kebijakan work from home atau bekerja dari rumah harus dipatuhi, bukan malah keluyuran keluar rumah.
Seperti diketahui Tjahjo telah menerbitkan surat edaran terkait ASN bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Tidak dibenarkan bepergian atau ke luar rumah. Kecuali yang sifatnya untuk survival, seperti membeli makanan, berobat, dan lain-lain. Bila diketahui ada yang melanggar hal tersebut, mereka akan mendapatkan sanksi disiplin,” katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (17/3/2020).
Dia mengatakan, sanksi ini hanya untuk internal Kementerian PAN-RB. Sementara untuk isntansi lainnya diserahkan masing-masing pimpinan instansi.
“Kementerian/lembaga lain mekanisme diserahkan Sekjen/Sesmen/Sestama masing-masing. Di Kementerian PAN-RB staf yang kerja di rumah dimonitor oleh Sesmen dan eselon II,” ungkapnya. (Baca Juga: Panduan Bekerja dari Rumah)
Tjahjo menuturkan, sebagian besar pegawai Kementerian PAN-RB akan bekerja dari rumah. Lebih lanjut eselon II yang tetap bertugas di kantor hanya akan didampingi satu staf saja.
Eselon II Kementerian PAN-RB juga yang melakukan inventarisasi penugasan yang dapat diselesaikan oleh staf dari rumah.
“Monitoring penugasan staf yang bekerja dari rumah dilakukan secara berkala oleh atasan masing-masing, baik melalui video call ataupun share location,” katanya.
(dam)