Cegah Penyebaran Corona, MK Tiadakan Sidang Hingga 30 Maret 2020
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk meniadakan kegiatan di persidangan hingga 30 Maret 2020. Hal ini merupakan langkah MK untuk melakukan pencegahan sekaligus meminimalisasi penyebaran virus Corona (Covid-19).
"Menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan (30 Maret 2020), kecuali ditentukan lain oleh MK," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020). (Baca juga: Pasien Positif Virus Corona Terus Bertambah Jadi 134 Orang)
MK juga saat ini masih melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan atau langkah berikutnya. (Baca juga: Cegah Corona, MK Instrusikan Seluruh Pegawai Bekerja di Rumah)
"Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali. Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku," jelasnya.
Dalam kaitan ini pula, MK berharap kepada para pihak yang berperkara yang bermaksud menyerahkan berkas perkara fisik melalui loket penerimaan perkara konstitusi di lobi Gedung MK dipersilakan memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik (online) yang tersedia. "Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses publik di laman www.mkri.id," ungkapnya.
MK juga menunda pelaksanaan seluruh kegiatan yang menghadirkan atau melibatkan banyak peserta, baik kegiatan yang dilakukan di Gedung MK maupun di tempat-tempat lain. "Untuk itu, kegiatan kerja sama MK dengan berbagai elemen masyarakat seperti, kuliah umum, seminar, FGD, bimbingan teknis, rapat koordinasi, kunjungan ke MK, dan kegiatan sejenis, untuk sementara ditangguhkan," tuturnya.
"Menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan (30 Maret 2020), kecuali ditentukan lain oleh MK," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020). (Baca juga: Pasien Positif Virus Corona Terus Bertambah Jadi 134 Orang)
MK juga saat ini masih melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan atau langkah berikutnya. (Baca juga: Cegah Corona, MK Instrusikan Seluruh Pegawai Bekerja di Rumah)
"Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali. Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku," jelasnya.
Dalam kaitan ini pula, MK berharap kepada para pihak yang berperkara yang bermaksud menyerahkan berkas perkara fisik melalui loket penerimaan perkara konstitusi di lobi Gedung MK dipersilakan memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik (online) yang tersedia. "Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses publik di laman www.mkri.id," ungkapnya.
MK juga menunda pelaksanaan seluruh kegiatan yang menghadirkan atau melibatkan banyak peserta, baik kegiatan yang dilakukan di Gedung MK maupun di tempat-tempat lain. "Untuk itu, kegiatan kerja sama MK dengan berbagai elemen masyarakat seperti, kuliah umum, seminar, FGD, bimbingan teknis, rapat koordinasi, kunjungan ke MK, dan kegiatan sejenis, untuk sementara ditangguhkan," tuturnya.
(cip)