DPR Minta Lembaga Penyiaran Tayangkan Iklan Edukatif Cegah Corona

Senin, 16 Maret 2020 - 13:43 WIB
DPR Minta Lembaga Penyiaran...
DPR Minta Lembaga Penyiaran Tayangkan Iklan Edukatif Cegah Corona
A A A
JAKARTA - Wabah virus Corona (COVID-19) terus menyebar. Hingga Minggu 15 Maret 2020 tercatat ada 117 orang tertular virus tersebut.

Untuk mencegah penyebaran virus tersebut, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengimbau seluruh radio dan televisi, baik swasta maupun lembaga penyiaran publik untuk memperhatikan imbauan pemerintah pusat dan beberapa kepala daerah untuk melakukan social distancing (jarak sosial) dalam rangka menekan kurva penyebaran kasus COVID-19.

"Seluruh program tayangan yang melibatkan banyak audiens agar direvisi/direformat sementara. Ini di antaranya program pencari bakat bidang musik, program talkshow, tayangan tayangan hiburan yang melibatkan banyak penonton," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (16/3/2020).

Untuk mendukung hal tersebut, Meutya meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuat surat edaran kepada seluruh televisi agar tidak melibatkan penonton.

"Kami ingin seluruh TV di Indonesia menjalankan imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing seperti pembatasan pengumpulan massa, 14 hari sejak tanggal 16 Maret 2020," tandasnya. (Baca juga: Hindari Corona, Jokowi dan Menteri Rapat Secara Teleconference )

Meutya juga neminta seluruh TV dan radio untuk menayangkan kewajiban Iklan layanan masyarakat yang berisi pesan edukatif tentang pandemi COVID-19.

Sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan KPI, kata dia, iklan layanan masyarakat mempunyai porsi minimal 10% jam tayang per hari.

"Kami meminta seluruh TV dan radio untuk membantu pemerintah menginformasikan kepada masyarakat mengenai upaya-upaya pencegahan Pandemi COVID-19, termasuk imbauan untuk menjaga pergerakan, social distancing," tuturnya.

Menurut dia, upaya negara dalam menangani virus Corona tidak akan maksimal jika tidak didukung oleh seluruh pihak, termasuk yang paling utama Media massa baik televisi maupun radio.

Dia mengatakan, media memiliki tugas ganda, tidak hanya memberitakan apa yang terjadi tetapi juga mengedukasi masyarakat agar waspada, tetap tenang, tidak panik dalam menjalankan protokol yang ditentukan pemerintah pusat maupun daerah.
(dam)
Berita Terkait
Tok! DPR Sahkan Perppu...
Tok! DPR Sahkan Perppu Penanganan Virus Corona Jadi UU
Tangani Wabah Virus...
Tangani Wabah Virus Corona, TNI Butuh Anggaran Refocusing Rp196,8 M
Timwas Covid-19 DPR:...
Timwas Covid-19 DPR: Biofarma Siap Produksi RT-PCR dalam Satu Bulan
Roro Esti Dorong Pengembangan...
Roro Esti Dorong Pengembangan Alkes Lokal untuk Penanganan Virus Corona
Pemecatan Nakes, Anggota...
Pemecatan Nakes, Anggota DPR RI-Aktivis Prihatin Sikap Pemda OI
Dapat Kritikan Terbuka,...
Dapat Kritikan Terbuka, Ahmad Sahroni Sesalkan Najwa Generalisir Anggota DPR
Berita Terkini
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved