Corona Mewabah, Pemeriksaan dan Persidangan KPK Masih Berjalan seperti Biasa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini agenda pemeriksaan pada lembaga antikorupsi itu masih berjalan seperti biasa. Tidak ada yang berubah meski pemerintah telah mengimbau kepada semua pihak untuk mengurangi aktifitas di luar karena adanya virus Corona atau COVID-19.
"Mengingat penyelesaian berkas perkara yang dibatasi ketentuan UU, maka kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka masih berjalan seperti biasa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali dalam pesan singkatnya, Senin (16/3/2020). (Baca Juga: Komisi X Minta Mahasiswa dan Orang Tua Siswa Batasi Rencana Perjalanan ke Luar Rumah)
Ali mengungkapkan, untuk persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih berjalan seperti biasa mengingat adanya batas waktu penahanan. Pihaknya hingga saat ini, juga masih menerapkan imbauan kepada pengunjung maupun tahanan untuk antisipasi penyebaran wabah COVID-19.
"Sejauh ini kami masih menerapkan imbauan kepada pengunjung maupun tahanan seperti yg sudah kita sampaikan sebelumnya," tuturnya.
Petugas pengamanan Gedung KPK juga melakukan pengecekan suhu badan khususnya ditujukan kepada setiap pengunjung yang datang ke lembaga antikorupsi itu. Termasuk para saksi yang dipanggil penyidik KPK.
"Ada pengecekan suhu dan bagi pengunjung yang suhunya lebih dari 38 kita imbau untuk tidak melakukan kunjungan," katanya. (Baca juga: Jokowi Minta Kepala Daerah Tentukan Sendiri Tingkat Kedaruratan Corona)
Diketahui, pimpinan melalui Sekjen KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 4 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan dan Waspada Virus Corona dan saat ini pegawai KPK sudah tersosialisasi dan teredukasi dengan baik perihal antisipasi wabah virus Corona tersebut. Pihak Biro Umum KPK pun telah memastikan ketersediaan cairan antiseptik dengan rutin diisi ulang di beberapa area di tiap lantai Gedung KPK.
"Mengingat penyelesaian berkas perkara yang dibatasi ketentuan UU, maka kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka masih berjalan seperti biasa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali dalam pesan singkatnya, Senin (16/3/2020). (Baca Juga: Komisi X Minta Mahasiswa dan Orang Tua Siswa Batasi Rencana Perjalanan ke Luar Rumah)
Ali mengungkapkan, untuk persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih berjalan seperti biasa mengingat adanya batas waktu penahanan. Pihaknya hingga saat ini, juga masih menerapkan imbauan kepada pengunjung maupun tahanan untuk antisipasi penyebaran wabah COVID-19.
"Sejauh ini kami masih menerapkan imbauan kepada pengunjung maupun tahanan seperti yg sudah kita sampaikan sebelumnya," tuturnya.
Petugas pengamanan Gedung KPK juga melakukan pengecekan suhu badan khususnya ditujukan kepada setiap pengunjung yang datang ke lembaga antikorupsi itu. Termasuk para saksi yang dipanggil penyidik KPK.
"Ada pengecekan suhu dan bagi pengunjung yang suhunya lebih dari 38 kita imbau untuk tidak melakukan kunjungan," katanya. (Baca juga: Jokowi Minta Kepala Daerah Tentukan Sendiri Tingkat Kedaruratan Corona)
Diketahui, pimpinan melalui Sekjen KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 4 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan dan Waspada Virus Corona dan saat ini pegawai KPK sudah tersosialisasi dan teredukasi dengan baik perihal antisipasi wabah virus Corona tersebut. Pihak Biro Umum KPK pun telah memastikan ketersediaan cairan antiseptik dengan rutin diisi ulang di beberapa area di tiap lantai Gedung KPK.
(kri)