Sahroni Dorong Pelibatan Polri dalam Penyusunan Draf RPP Keamanan Laut
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni mempertanyakan tidak dilibatkannya Polri dalam pembahasan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Keamanan Laut yang saat ini sedang digodok pemerintah.
Sahroni menyarankan agar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang diberi kewenangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyelesaikan integrasi keamanan laut, melibatkan Polri karena bersinggungan dengan harmonisasi antarlembaga terkait pembahasan tentang kewenangan penyidikan.
“Saya mendapat informasi bahwa hingga detik ini Polri bahkan tidak dilibatkan dalam penyusunan draft RPP Keamanan Laut. Bahkan draft RPP itu tidak diberikan kepada Polri,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (16/3/2020).
“Ini aneh, padahal proses penegakan hukum dan penyidikan tindak pidana di perairan sesuai UU adalah wewenang Polri,” imbuhnya.
Dijelaskan Sahroni, dari draft RPP tersebut tampaknya ada keinginan menggabungkan dua lembaga yaitu Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang notabene berada di bawah Dirjen Pehubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dengan demikian Bakamla akan memiliki kewenangan penyidikan yang lebih luas, tidak hanya terbatas penyidikan yang diamanatkan dalam UU Pelayaran.
Hal lain yang menjadi pertanyaan besar menurut Sahroni adalah ketidaklaziman keberadaan RPP itu sendiri. Secara prosedural Sahroni menyebut seharusnya pemerintah terlebih dahulu membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) sehingga ketika disahkan menjadi UU, pemerintah kemudian menjabarkannya dalam bentuk PP.
“UU belum ada kok dibuat RPP. Harusnya dibuat RUU dulu. Kan PP adalah penjabaran dari UU,” ucap Sahroni.
“Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan UU,” jelasnya.
Sahroni justru merasa aneh jika pemerintah berniat membentuk badan baru hanya berlandaskan RPP. Padahal menurutnya, sebuah badan dibentuk dengan landasan UU. “Logika sederhanya rumuskan UU yang baru dulu kemudian susun PP-nya,” ucapnya.
Seperti diketahui, pada awal Januari 2020 lalu Presiden Jokowi dalam sebuah rapat terbatas memerintahkan Menko Polhukan serta Menko Maritim dan Investasi menyelesaikan integrasi keamanan laut yang ditindaklanjuti dengan menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan institusi yang memiliki kewenangan di laut.
Sahroni menyarankan agar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang diberi kewenangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyelesaikan integrasi keamanan laut, melibatkan Polri karena bersinggungan dengan harmonisasi antarlembaga terkait pembahasan tentang kewenangan penyidikan.
“Saya mendapat informasi bahwa hingga detik ini Polri bahkan tidak dilibatkan dalam penyusunan draft RPP Keamanan Laut. Bahkan draft RPP itu tidak diberikan kepada Polri,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (16/3/2020).
“Ini aneh, padahal proses penegakan hukum dan penyidikan tindak pidana di perairan sesuai UU adalah wewenang Polri,” imbuhnya.
Dijelaskan Sahroni, dari draft RPP tersebut tampaknya ada keinginan menggabungkan dua lembaga yaitu Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang notabene berada di bawah Dirjen Pehubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dengan demikian Bakamla akan memiliki kewenangan penyidikan yang lebih luas, tidak hanya terbatas penyidikan yang diamanatkan dalam UU Pelayaran.
Hal lain yang menjadi pertanyaan besar menurut Sahroni adalah ketidaklaziman keberadaan RPP itu sendiri. Secara prosedural Sahroni menyebut seharusnya pemerintah terlebih dahulu membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) sehingga ketika disahkan menjadi UU, pemerintah kemudian menjabarkannya dalam bentuk PP.
“UU belum ada kok dibuat RPP. Harusnya dibuat RUU dulu. Kan PP adalah penjabaran dari UU,” ucap Sahroni.
“Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan UU,” jelasnya.
Sahroni justru merasa aneh jika pemerintah berniat membentuk badan baru hanya berlandaskan RPP. Padahal menurutnya, sebuah badan dibentuk dengan landasan UU. “Logika sederhanya rumuskan UU yang baru dulu kemudian susun PP-nya,” ucapnya.
Seperti diketahui, pada awal Januari 2020 lalu Presiden Jokowi dalam sebuah rapat terbatas memerintahkan Menko Polhukan serta Menko Maritim dan Investasi menyelesaikan integrasi keamanan laut yang ditindaklanjuti dengan menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan institusi yang memiliki kewenangan di laut.
(kri)