Wabah Corona Kian Meluas, Pemerintah Diminta Laksanakan UU Kekarantinaan Kesehatan

Senin, 16 Maret 2020 - 08:11 WIB
Wabah Corona Kian Meluas, Pemerintah Diminta Laksanakan UU Kekarantinaan Kesehatan
Wabah Corona Kian Meluas, Pemerintah Diminta Laksanakan UU Kekarantinaan Kesehatan
A A A
JAKARTA - Wabah virus Corona kian meluas di Indonesia. Status pandemi pun telah ditetapkan badan kesehatan dunia (WHO) yang menyebut virus ini bisa menyerang siapa saja, sehingga perlu ada antisipasi yang serius dari semua negara, termasuk Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay menyatakan dengan meluasnya wabah virus Corona yang saat ini juga menyerang pejabat negara seperti Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, pemerintah diminta ambil tindakan yang tepat. (Baca Juga: Penderita Positif Corona Jadi 117 Orang, 19 di antaranya di Jakarta)

"Sebaiknya, pemerintah segera melaksanakan amanat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Saleh saat dihubungi SINDOnews, Senin (16/3/2020).

Saleh menjelaskan di dalam Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan ini dikatakan secara teknis terkait Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengusulkan UU ini supaya diterapkan lantaran penyebaran virus Corona sudah semakin meluas dan membuat masyarakat semakin khawatir.

"Pemerintah sudah bisa menerapkan kedaruratan kesehatan karena kejadian yang ada saat ini sudah bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran virus Corona yang membahayakan kesehatan dimana sudah menyebar lintas wilayah atau lintas negara," tandas Saleh. (Baca juga: Menhub Positif Corona, Kesehatan Jokowi dan Semua Menteri Dicek )
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3945 seconds (0.1#10.140)