Pengacara Nurhadi Curiga Kliennya Dikriminalisasi

Minggu, 15 Maret 2020 - 20:01 WIB
Pengacara Nurhadi Curiga Kliennya Dikriminalisasi
Pengacara Nurhadi Curiga Kliennya Dikriminalisasi
A A A
JAKARTA - Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail curiga bahwa kliennya dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, pihak Nurhadi belum mendapatkan pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan.

(Baca juga: Ahli Hukum Pidana Nilai Kasus Nurhadi Terkesan Didramatisasi)

Namun, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar justru sudah mengklaim lebih dulu tahu. Haris mengaku tahu bahwa Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Pak Nurhadi belum pernah terima, justru tahu bahwa ada SPDP itu dari orang lain," ujar Maqdir Ismail dihubungi wartawan, Minggu (15/3/2020).

Maqdir pun menyangsikan status Haris Azhar jika dikaitkan dengan proses hukum berjalan. Akan tetapi, Maqdir Ismail menyadari Haris Azhar mempunyai kedekatan dengan beberapa oknum di internal KPK.

”Kalau Haris bisa dapatkan itu artinya dia dapat dari penyidik, apa kepentingan Haris dengan perkara ini?” ujar Maqdir.

Semua rangkaian kronologi itu pun diharapkannya dapat tercatat baik di praperadilan, sehingga hakim bisa melihat secara keseluruhan, secara adil. "Ya kita lihat ajalah besok, putusannya itu apa, ya kita lihat kita dengar besok,” pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5811 seconds (0.1#10.140)