Pekerja Manufaktur Libur Bayar Pajak

Sabtu, 14 Maret 2020 - 06:48 WIB
Pekerja Manufaktur Libur Bayar Pajak
Pekerja Manufaktur Libur Bayar Pajak
A A A
Sejumlah stimulus ekonomi diluncurkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dari wabah virus korona. Salah satu stimulus ekonomi terbaru adalah pembebasan sejumlah jenis pajak, antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah selama enam bulan. Tak peduli apakah pajak tersebut dibayar perusahaan atau masyarakat sendiri sepenuhnya, pajak itu ditanggung 100%, yaitu untuk penghasilan pekerja dengan pendapatan hingga Rp200 juta per tahun.

Relaksasi pajak ini mulai berlaku April hingga September mendatang dengan fokus pada pekerja sektor manufaktur. Berangkat dari rekomendasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, terdapat sebanyak 19 sektor dalam industri manufaktur yang bisa menikmati stimulus ekonomi tersebut, baik di lokasi kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) maupun non-KITE. Pemerintah memperkirakan nilai relaksasi mencapai Rp8,6 triliun yang diharapkan bisa memperkuat daya beli masyarakat dan membuat perusahaan yang mendapat tekanancashflowbisa menurun.

Selain itu pemerintah juga merelaksasi PPh Pasal 22 untuk importir barang modal dan bahan baku yang diperuntukkan bagi 19 sektor industri yang terdampak wabah virus korona. Selanjutnya relaksasi PPh Pasal 25 untuk perusahaan dengan pengurangan 30% beban pajak. Kebijakan relaksasi yang diberikan kepada 19 sektor industri pengolahan ini diyakini bisa menekan beban perusahaan, baik yang berlokasi di KITE maupun non-KITE. Lantas relaksasi restitusi PPN yang nilainya mencapai Rp1,97 triliun.

Kebijakan stimulus ekonomi yang berbentuk pembebasan sejumlah pajak terutama untuk pekerja sektor manufaktur dipertanyakan kalangan pengamat perpajakan. Nada protes muncul dari Darussalam, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), yang menilai pemerintah seharusnya tidak memilah-milah siapa saja pekerja yang harus menikmati pembebasan pajak selama enam bulan. Menurutnya, selayaknya pemerintah memberikan relaksasi pajak kepada pekerja semua sektor industri.

Darussalam beralasan bahwa dampak dari wabah virus korona telah menyerang seluruh sektor industri baik di hulu maupun hilir. Jadi pada prinsipnya semua harus diletakkan dalam kerangka sama penting. Suara senada dilontarkan pengamat perpajakan Yustinus Prastowo. Hanya saja Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini mengusulkan pemberian insentif itu secara bertahap. Untuk dua bulan awal relaksasi pajak diberikan kepada pekerja semua sektor industri, setelah itu dievaluasi. Namun untuk sektor industri paling terdampak memang layak mendapat insentif penuh atau selama enam bulan.

Pemberian insentif untuk masyarakat dengan menanggung PPh Pasal 21 untuk pekerja sektor manufaktur adalah salah satu upaya menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil di tengah gempuran dampak wabah virus korona. Pemerintah memfokuskan pemberian insentif kepada pekerja sektor manufaktur karena sektor ini paling terdampak wabah selain sektor pariwisata yang sudah lebih dulu mendapat insentif.

Apakah kebijakan tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat tetap stabil? Ekonom Faisal Basri meragukan efek dari kebijakan stimulus ekonomi tersebut walaupun masyarakat pasti senang karena pendapatannya tidak dipotong pajak. Solusi yang ditawarkan ekonom yang selalu mengkritisi setiap kebijakan pemerintah itu, seharusnya uang hasil pajak dialokasikan ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang penjualannya terjun bebas akibat wabah korona.

Selain memberikan insentif dalam bidang perpajakan, pemerintah juga berencana membebaskan atau menunda pembayaran iuran untuk beberapa program manfaat. Gayung bersambut, pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan dukungan penuh seraya menunggu skema dan payung hukum untuk stimulus nonfiskal tersebut.

Meski demikian Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja memberikan catatan yang intinya pemberian stimulus itu harus dirumuskan dengan formulasi yang tepat agar tidak memengaruhi manfaat kepada peserta dan mengganggu keberlangsungan serta ketahanan dana program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terlepas apakah berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mengantisipasi dampak dari wabah virus korona akan efektif atau tidak efektif, nanti waktu yang akan menjawab. Langkah pemerintah tetap harus diapresiasi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai wujud perhatian terhadap masyarakat.

Wabah virus korona telah menjalar ke seluruh dunia yang membuat rontok perekonomian global dan mengancam perekonomian setiap negara. Menghadapi dampak wabah virus korona memang dibutuhkan langkah jangka pendeknya seraya memikirkan bagaimana kinerja perekonomian yang terancam tumbuh di bawah target.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4961 seconds (0.1#10.140)