Komnas HAM Minta Pemerintah Terbuka Berikan Informasi Penanganan Virus Corona

Jum'at, 13 Maret 2020 - 16:51 WIB
Komnas HAM Minta Pemerintah Terbuka Berikan Informasi Penanganan Virus Corona
Komnas HAM Minta Pemerintah Terbuka Berikan Informasi Penanganan Virus Corona
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah terbuka untuk memberikan informasi yang valid terkait pencegahan dan penanganan virus Corona (COVID-19). Hal ini diungkapkan Komisioner Komnas HAM, Amiruddin dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Jumat (13/3/2020). (Baca juga: Kinerja Kemenkominfo Tangani Informasi Corona Disorot DPR )

Amiruddin mengatakan keterbukaan informasi yang valid oleh pemerintah dibutuhkan masyarakat agar menghindari simpang siur mengenai virus ini. “Perlu ada kesatuan arah dan kepemimpinan agar kepanikan di masyarakat akibat informasi yang simpang siur bisa diatasi. Pemerintah harus menginformasikan keterangan-keterangan yang valid tentang langkah-langkah pencegahan penularan dan penanganan cepat jika telah terpapar,” ujar Amiruddin.

Pasalnya, kata Amiruddin saat ini kesehatan masyarakat Indonesia sedang terancam oleh virus Corona. Akibatnya keresahan dan kecemasan mulai tercipta di tengah publik.

"Keresahan muncul, karena simpang siurnya informasi tentang bahaya biru, maupun karena langkah pemerintah untuk menanggulangi penyakit ini belum meyakinkan,” katanya.

Agar masyarakat bisa tenang dan rasional menghadapi ancaman virus tersebut, Komnas HAM mengimbau pemerintah bertindak lebih nyata demi terlindungi dan terpenuhinya hak atas kesehatan dan hak atas pelayanan kesehatan yang prima.

Selain itu, Amiruddin mendesak pemerintah menyiapkan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Mengingat begitu luasnya wilayah Republik Indonesia, menurutnya fasilitas dan tenaga kesehatan tersebut harus bisa menjangkau dan terjangkau oleh masyarakat.

"Hal itu sangat dibutuhkan agar unsur-unsur masyarakat bisa dan siap berpartisipasi menghadapi perkembangan keadaan,” tegasnya. (Baca juga: Pemerintah Benarkan Pasien Meninggal Dunia di Solo Positif Corona )

Amiruddin menambahkan seluruh pernyataan Komnas HAM tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. “Pasal 12 yaitu 'Negara pihak dalam konvenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan rohani',” tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6117 seconds (0.1#10.140)