Komnas HAM Minta Pemerintah Terbuka Berikan Informasi Penanganan Virus Corona

Jum'at, 13 Maret 2020 - 16:51 WIB
Komnas HAM Minta Pemerintah...
Komnas HAM Minta Pemerintah Terbuka Berikan Informasi Penanganan Virus Corona
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah terbuka untuk memberikan informasi yang valid terkait pencegahan dan penanganan virus Corona (COVID-19). Hal ini diungkapkan Komisioner Komnas HAM, Amiruddin dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Jumat (13/3/2020). (Baca juga: Kinerja Kemenkominfo Tangani Informasi Corona Disorot DPR )

Amiruddin mengatakan keterbukaan informasi yang valid oleh pemerintah dibutuhkan masyarakat agar menghindari simpang siur mengenai virus ini. “Perlu ada kesatuan arah dan kepemimpinan agar kepanikan di masyarakat akibat informasi yang simpang siur bisa diatasi. Pemerintah harus menginformasikan keterangan-keterangan yang valid tentang langkah-langkah pencegahan penularan dan penanganan cepat jika telah terpapar,” ujar Amiruddin.

Pasalnya, kata Amiruddin saat ini kesehatan masyarakat Indonesia sedang terancam oleh virus Corona. Akibatnya keresahan dan kecemasan mulai tercipta di tengah publik.

"Keresahan muncul, karena simpang siurnya informasi tentang bahaya biru, maupun karena langkah pemerintah untuk menanggulangi penyakit ini belum meyakinkan,” katanya.

Agar masyarakat bisa tenang dan rasional menghadapi ancaman virus tersebut, Komnas HAM mengimbau pemerintah bertindak lebih nyata demi terlindungi dan terpenuhinya hak atas kesehatan dan hak atas pelayanan kesehatan yang prima.

Selain itu, Amiruddin mendesak pemerintah menyiapkan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Mengingat begitu luasnya wilayah Republik Indonesia, menurutnya fasilitas dan tenaga kesehatan tersebut harus bisa menjangkau dan terjangkau oleh masyarakat.

"Hal itu sangat dibutuhkan agar unsur-unsur masyarakat bisa dan siap berpartisipasi menghadapi perkembangan keadaan,” tegasnya. (Baca juga: Pemerintah Benarkan Pasien Meninggal Dunia di Solo Positif Corona )

Amiruddin menambahkan seluruh pernyataan Komnas HAM tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. “Pasal 12 yaitu 'Negara pihak dalam konvenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan rohani',” tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Penyelesaian Kasus Pelanggaran...
Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Jalan di Tempat
Penilaian Komnas HAM...
Penilaian Komnas HAM Soal Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Komnas HAM Ungkap Banyak...
Komnas HAM Ungkap Banyak Rekomendasinya Tak Ditindaklanjuti Maksimal
Komnas HAM Terbitkan...
Komnas HAM Terbitkan 5.000 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM
Pansel Ajukan Kriteria...
Pansel Ajukan Kriteria Khusus bagi Calon Anggota Komnas HAM
Komnas HAM: Ada 6 Ribu...
Komnas HAM: Ada 6 Ribu Korban Pelanggaran HAM Berat Terverifikasi
Berita Terkini
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Infografis
Pemkot Bogor Buka Hotline...
Pemkot Bogor Buka Hotline Penanganan Jenazah Corona
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved