Bebas, Mantan Dirut Pertamina Merasa Nama Baik dan Karakternya Dirusak

Rabu, 11 Maret 2020 - 06:06 WIB
Bebas, Mantan Dirut...
Bebas, Mantan Dirut Pertamina Merasa Nama Baik dan Karakternya Dirusak
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan merasa bahagia bisa terbebas dari jeratan hukum terkait kasus investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Dalam kasus tersebut telah merugikan negara hingga USD 31,5 juta.

"Saya mau ucapkan terima kasih kepada teman-teman baru saya yang telah menemani saya selama satu tahun lima bulan 15 hari, baik di Rutan Pondok Bambu maupun di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka yang telah berbagi suka duka dengan saya selama saya mengalami proses tahanan ini," ujar Karen saat keluar dari Rutan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Disamping itu, Karen juga mengungkapkan rasa kecewanya karena menurutnya sejak awal kasus tersebut bukan merupakan perbuatan pidana. Namun, merupakan aksi korporasi yang domainnya merupakan hukum perdata.

"Seperti manusia biasa, selain bahagia saya juga ada kekecewaan. Kekecewaannya karena Blok BMG ini adalah aksi korporasi yang tekennya adalah business judgement, yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana, tipikor," jelasnya

Selain kecewa, Karen juga merasa nama baik serta karakternya rusak akibat kasus hukum yang menjeratnya. Namun disisi lain, dirinya mengapresiasi langkah Majelis Hakim tingkat kasasi yang memutus lepas dari segala tuntutan hukum terhadap dirinya.

"Saya kira nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir. Pihak yang telah memberikan keputusan konselat adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional, dan adil terhadap kasus saya," ungkapnya.

Dikesempatan yang sama kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo juga turut mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang telah memutus lepas kliennya dari segala tuntutan hukum.

"Jadi bagi kami ini adalah putusan yang terbaik yang saat ini diterima oleh bu Karen. Karena selama di Pengadilan Negeri ada hukuman penjara 8 tahun. Tapi dengan persidangan kemarin diucapkan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari lima orang itu diputuskan dengan putusan bahwa perbuatannya itu adalah masuk kategori perbuatan yang bukan perbuatan pidana," kata Soesilo.

(ysw)
Berita Terkait
Diperiksa KPK di Kasus...
Diperiksa KPK di Kasus PGN, Kepala BPH Migas: Dikonfirmasi Aturan Penyaluran Gas Bumi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Sukses Cegah Korupsi...
Sukses Cegah Korupsi di Hulu Migas, SKK Migas Diganjar KPK
KPK Periksa Kepala BPH...
KPK Periksa Kepala BPH Migas terkait Kasus Dugaan Korupsi di PGN
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved