Bebas, Mantan Dirut Pertamina Merasa Nama Baik dan Karakternya Dirusak

Rabu, 11 Maret 2020 - 06:06 WIB
Bebas, Mantan Dirut Pertamina Merasa Nama Baik dan Karakternya Dirusak
Bebas, Mantan Dirut Pertamina Merasa Nama Baik dan Karakternya Dirusak
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan merasa bahagia bisa terbebas dari jeratan hukum terkait kasus investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Dalam kasus tersebut telah merugikan negara hingga USD 31,5 juta.

"Saya mau ucapkan terima kasih kepada teman-teman baru saya yang telah menemani saya selama satu tahun lima bulan 15 hari, baik di Rutan Pondok Bambu maupun di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka yang telah berbagi suka duka dengan saya selama saya mengalami proses tahanan ini," ujar Karen saat keluar dari Rutan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Disamping itu, Karen juga mengungkapkan rasa kecewanya karena menurutnya sejak awal kasus tersebut bukan merupakan perbuatan pidana. Namun, merupakan aksi korporasi yang domainnya merupakan hukum perdata.

"Seperti manusia biasa, selain bahagia saya juga ada kekecewaan. Kekecewaannya karena Blok BMG ini adalah aksi korporasi yang tekennya adalah business judgement, yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana, tipikor," jelasnya

Selain kecewa, Karen juga merasa nama baik serta karakternya rusak akibat kasus hukum yang menjeratnya. Namun disisi lain, dirinya mengapresiasi langkah Majelis Hakim tingkat kasasi yang memutus lepas dari segala tuntutan hukum terhadap dirinya.

"Saya kira nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir. Pihak yang telah memberikan keputusan konselat adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional, dan adil terhadap kasus saya," ungkapnya.

Dikesempatan yang sama kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo juga turut mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang telah memutus lepas kliennya dari segala tuntutan hukum.

"Jadi bagi kami ini adalah putusan yang terbaik yang saat ini diterima oleh bu Karen. Karena selama di Pengadilan Negeri ada hukuman penjara 8 tahun. Tapi dengan persidangan kemarin diucapkan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari lima orang itu diputuskan dengan putusan bahwa perbuatannya itu adalah masuk kategori perbuatan yang bukan perbuatan pidana," kata Soesilo.

(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2571 seconds (0.1#10.140)