Pemerintah Wajib Stop Kenaikan Iuran BPJS Saat Ini Juga

Selasa, 10 Maret 2020 - 14:50 WIB
Pemerintah Wajib Stop...
Pemerintah Wajib Stop Kenaikan Iuran BPJS Saat Ini Juga
A A A
JAKARTA - Pemerintah harus menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pasal terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dengan keputusan ini, wajib menghentikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini juga.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menanggapi keputusan MA yang menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keputusan MA bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) mengajukan judicial review ke MA dan meminta kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.

Sebagaimana diketahui, pasal yang dibatalkan itu berisi tentang besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Saya menyambut positif keputusan MA ini. Maka, pemerintah wajib segera menindaklanjuti dengan menghentikan kenaikan iuran BPJS saat ini juga," kata Mufida. (Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan Mahkamah Agung)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, pemerintah harus belajar dari peristiwa ini. Jangan menambah beban hidup rakyat dalam situasi wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia dan pertumbuhan ekonomi yang melambat saat ini.

Menurut Mufida, setiap kali menemui masyarakat, termasuk di masa reses, banyak keluhan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. "Semua rakyat yang kami temui pada saat reses, menolak kenaikan iuran BPJS. Banyak peserta kelas 1 dan 2 pindah turun ke kelas di bawahnya karena merasa tidak sanggup lagi membayar," kata Mufida.

Mufida melanjutkan, cleansing data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan pengelola BPJS juga banyak yang tidak tepat sasaran. "Sejumlah warga miskin malah terhapus dari data PBI, sementara sejumlah warga mampu malah masuk," tambahnya.

Menurut Mufida, di tengah merabaknya Covid-19 dan juga DBD, pemerintah seharusnya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS.

"Bidang kesehatan Indonesia sedang menghadapi ujian berat dengan adanya wabah Covid-19 dan meningkatnya pasien DBD. Karenanya harus lebih serius menangani dua penyakit tersebut sekaligus," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Mahkamah Agung Kembali...
Mahkamah Agung Kembali Tolak Gugatan Perpres Kenaikan Iuran BPJS
MA Kembali Tolak Gugatan...
MA Kembali Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS, PKS: Kasihan Rakyat
Iuran BPJS Naik Lagi...
Iuran BPJS Naik Lagi setelah Dibatalkan, Begini Reaksi Mahkamah Agung
KPCDI Akan Ajukan Uji...
KPCDI Akan Ajukan Uji Materi ke MA Terkait Perpres No 64/2020
Komunitas Pasien Cuci...
Komunitas Pasien Cuci Darah Kembali Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Peneliti Sosial: MA Perlu Tinjau Perpres 64/2020
Berita Terkini
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Habiburokhman Tegaskan...
Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Bakal Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Gus Lilur Minta Penggeledahan...
Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Infografis
Inggris Saat Ini Menghadapi...
Inggris Saat Ini Menghadapi Ancaman 800 Rudal Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved