Kritik Jokowi Umumkan Calon Bos Ibu Kota Baru, HNW: Bikin Dulu Payung Hukumnya
A
A
A
JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan empat kandidat Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru dikritik Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW). Menurut dia, seharusnya pemerintah membuat payung hukum pemindahan ibu kota itu terlebih dahulu.
"Bikin dulu payung hukumnya, payung hukumnya aja belum ada kok," ujar HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Maka itu, dia menilai pemindahan ibu kota itu terkesan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Karena undang-undang yang ada Ibu Kota Jakarta, harusnya bikin aturan baru dulu, bikin undang-undang yang baru untuk memindahkan ibu kota," ujar Wakil Ketua MPR RI ini.
Dia melanjutkan, setelah payung hukumnya dibuat, baru pemerintah bisa mengumumkan beberapa kandidat Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru. "Kalau para investor tahu bahwa ini belum ada payung hukumnya, emang mereka mau investasi ke Indonesia. Jadi, harusnya buat dulu payung hukumnya," ujarnya. (Baca Juga: Politikus PKS Kritik Jokowi soal Badan Otorita Ibu Kota Negara).
Selain itu, kata dia, setidaknya payung hukum dapat meningkatkan kualitas berbangsa negara. "Termasuk kualitas dalam kaitannya dengan persis dari pada ibu kota negara. Ibu kota yang namanya negara ini kan sesuatu yang dipilih oleh Bung Karno sendiri, tempat proklamasi Indonesia dibacakan," tuturnya.
Adapun empat kandidat itu adalah Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Direktur Utama PT Wijaya Karya (Wika) Tumiyana, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
"Bikin dulu payung hukumnya, payung hukumnya aja belum ada kok," ujar HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Maka itu, dia menilai pemindahan ibu kota itu terkesan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Karena undang-undang yang ada Ibu Kota Jakarta, harusnya bikin aturan baru dulu, bikin undang-undang yang baru untuk memindahkan ibu kota," ujar Wakil Ketua MPR RI ini.
Dia melanjutkan, setelah payung hukumnya dibuat, baru pemerintah bisa mengumumkan beberapa kandidat Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru. "Kalau para investor tahu bahwa ini belum ada payung hukumnya, emang mereka mau investasi ke Indonesia. Jadi, harusnya buat dulu payung hukumnya," ujarnya. (Baca Juga: Politikus PKS Kritik Jokowi soal Badan Otorita Ibu Kota Negara).
Selain itu, kata dia, setidaknya payung hukum dapat meningkatkan kualitas berbangsa negara. "Termasuk kualitas dalam kaitannya dengan persis dari pada ibu kota negara. Ibu kota yang namanya negara ini kan sesuatu yang dipilih oleh Bung Karno sendiri, tempat proklamasi Indonesia dibacakan," tuturnya.
Adapun empat kandidat itu adalah Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Direktur Utama PT Wijaya Karya (Wika) Tumiyana, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
(zik)