Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan

Selasa, 10 Maret 2020 - 13:13 WIB
Wakil Ketua DPR Minta...
Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad meminta agar pemerintah membatalkan seluruh kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 pada akhir Februari lalu.

"Jadi, atas dasar putusan MA yang diajukan sekelompok masyarakat yang menyatakan dasar kenaikan BPJS bertentangan dengan hukum sehingga dibatalkan dan sudah punya kekuatan hukum tetap sehingga, semua tingkat kenaikan BPJS dibatalkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Dasco menjelaskan, DPR beberapa waktu lalu telah mengupayakan kepada pihak BPJS Kesehatan untuk membatalkan kenaikan iuran tersebut. Dan, sebenarnya sudah ada titik temu namun hanya terbatas pada kenaikan iuran Kelas III sebagaimana yang DPR minta agar kenaikannya ditinjau kembali waktu itu.

"Karena putusan MA sudah keluar maka DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut dan mengimbau semua pihak agar tunduk dan patuh dengan putusan tersebut," pinta Dasco.

Soal defisit yang dialami BPJS Kesehatan, politisi Partai Gerindra ini berpendapat bahwa defisit itu nantinya harus dihitung kembali oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). DPR juga meminta kepada pihak BPJS Kesehatan untuk menghitung ulang kembali jumlah defisit yang sebenarnya bisa dikurangi itu. (Baca Juga: MA Batalkan Aturan Kenaikan Iuran, Menkeu Singgung BPJS Kesehatan yang Merugi).

"Berdasarkan yang kami telaah, juga banyak data-dara BPJS yang harus disinkronkan. Jadi, dengan data-data terbaru kami bisa tahu berapa sih masuknya dan defisitnya," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)