DPR-Pemerintah Bahas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Setelah Lebaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menyikapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang revisi perubahan Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mendapatkan kritikan banyak pihak, Komisi IX DPR berencana mengadakan rapat dengan pemerintah seusai Idul Fitri.
"Diperkirakan awal Juni," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Menurut Melki, karena dalam beberapa hari lagi sudah memasuki hari raya Idul Fitri, Komisi IX tidak bisa melakukan rapat dalam waktu dekat. "Yang pasti akan kami lakukan secara resmi habis Lebaran. Tapi secara informal sudah lapor juga ke pimpinan DPR," terang Melki. ( ).
Politikus Partai Golkar ini menguraikan, pihaknya mengundang Direksi BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selain itu, bisa juga pihaknya akan mengundang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), dan juga Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) jika memungkinkan. "Habis Lebaran nanti mungkin akan atur. Ini pimpinan DPR RI juga memahami lah, perlu segera ada follow up dari putusan ini," pungkasnya.
"Diperkirakan awal Juni," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Menurut Melki, karena dalam beberapa hari lagi sudah memasuki hari raya Idul Fitri, Komisi IX tidak bisa melakukan rapat dalam waktu dekat. "Yang pasti akan kami lakukan secara resmi habis Lebaran. Tapi secara informal sudah lapor juga ke pimpinan DPR," terang Melki. ( ).
Politikus Partai Golkar ini menguraikan, pihaknya mengundang Direksi BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selain itu, bisa juga pihaknya akan mengundang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), dan juga Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) jika memungkinkan. "Habis Lebaran nanti mungkin akan atur. Ini pimpinan DPR RI juga memahami lah, perlu segera ada follow up dari putusan ini," pungkasnya.
(zik)