KPK Blokir Rekening Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya

Senin, 09 Maret 2020 - 22:06 WIB
KPK Blokir Rekening...
KPK Blokir Rekening Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah memblokir beberapa rekening milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan suap pengurusan perkara 2015-2016 dan dugaan gratifikasi kurun 2014-2016.

Untuk kepentingan penyidikan, sambung Ali, penyidik telah memblokir beberapa rekening milik Nurhadi dan Rezky.

"Sejauh ini belum ada penyitaan aset, informasi dari penyidik adalah sudah ada pemblokiran rekening milik tersangka NH dan RH selaku penerima. Karena memang yang diblokir adalah rekening-rekening dari si penerima," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020) malam.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini mengatakan, sampai Senin malam ini penyidik belum memberikan informasi rinci jumlah rekening yang diblokir, jenis bank, dan nominal angka dalam rekening tersebut.

Dari Senin siang hingga malam, tim penyidik masih melakukan pencarian terhadap Nurhadi dkk disertai penggeledahan di villa yang diduga milik Nurhadi di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Ali tidak mau menduga-duga apakah isi rekening-rekening tersebut mendekati angka penerimaan suap dan gratifikasi.

"Mengenai jumlahnya, nilainya, saya belum konfirmasi lebih lanjut ke penyidik. Nanti setelah terdata dengan baik tentunya kami informasikan ya apa rekening itu, isinya berapa, kaitannya," tandas Ali.

Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris MA kurun 2011-2016 dan Rezky Herbiyono disangkakan telah melakukan dua delik tindak pidana korupsi.

Pertama, diduga menerima suap berupa sembilan lembar cek (yang kemudian dikembalikan) dan uang dengan total Rp33,1 miliar dalam 45 transaksi. Suap berasal dari tersangka pemberi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap diduga untuk pengurusan perkara yang dilakukan kurun 2015-2016.

Kedua, Nurhadi dan Rezky diduga telah menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Penerimaan uang gratifikasi terjadi kurun Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Gratifikasi diduga terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.
(dam)
Berita Terkait
Berkas Perkara Advokat...
Berkas Perkara Advokat Terduga Penyuap Pengurusan Perkara MA Dinyatakan Lengkap
Tetapkan Hakim Yustisial...
Tetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka, KPK Tegaskan Kantongi Cukup Bukti
Buronan Suap di MA Nurhadi...
Buronan Suap di MA Nurhadi dan Menantunya Langsung Ditahan di Rutan KPK
ICW Minta KPK Gali Potensi...
ICW Minta KPK Gali Potensi Keterlibatan Nurhadi dalam Perkara Lain
Kasus Suap Perkara di...
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Jadwalkan Periksa Eks Ketua DPR Marzuki Alie
Kasus Suap dan Gratifikasi...
Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, KPK Panggil Sekretaris Deputi Kemen PANRB
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved