KPK Blokir Rekening Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya

Senin, 09 Maret 2020 - 22:06 WIB
KPK Blokir Rekening...
KPK Blokir Rekening Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah memblokir beberapa rekening milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan suap pengurusan perkara 2015-2016 dan dugaan gratifikasi kurun 2014-2016.

Untuk kepentingan penyidikan, sambung Ali, penyidik telah memblokir beberapa rekening milik Nurhadi dan Rezky.

"Sejauh ini belum ada penyitaan aset, informasi dari penyidik adalah sudah ada pemblokiran rekening milik tersangka NH dan RH selaku penerima. Karena memang yang diblokir adalah rekening-rekening dari si penerima," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020) malam.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini mengatakan, sampai Senin malam ini penyidik belum memberikan informasi rinci jumlah rekening yang diblokir, jenis bank, dan nominal angka dalam rekening tersebut.

Dari Senin siang hingga malam, tim penyidik masih melakukan pencarian terhadap Nurhadi dkk disertai penggeledahan di villa yang diduga milik Nurhadi di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Ali tidak mau menduga-duga apakah isi rekening-rekening tersebut mendekati angka penerimaan suap dan gratifikasi.

"Mengenai jumlahnya, nilainya, saya belum konfirmasi lebih lanjut ke penyidik. Nanti setelah terdata dengan baik tentunya kami informasikan ya apa rekening itu, isinya berapa, kaitannya," tandas Ali.

Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris MA kurun 2011-2016 dan Rezky Herbiyono disangkakan telah melakukan dua delik tindak pidana korupsi.

Pertama, diduga menerima suap berupa sembilan lembar cek (yang kemudian dikembalikan) dan uang dengan total Rp33,1 miliar dalam 45 transaksi. Suap berasal dari tersangka pemberi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap diduga untuk pengurusan perkara yang dilakukan kurun 2015-2016.

Kedua, Nurhadi dan Rezky diduga telah menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Penerimaan uang gratifikasi terjadi kurun Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Gratifikasi diduga terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)