Kasus Suap di Mahkamah Agung, KPK Belum Sita Aset Milik Nurhadi

Senin, 09 Maret 2020 - 13:37 WIB
Kasus Suap di Mahkamah...
Kasus Suap di Mahkamah Agung, KPK Belum Sita Aset Milik Nurhadi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. (Baca juga: Geledah 2 Tempat di Jakarta, KPK Belum Temukan Nurhadi Cs)

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, terus melakukan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara pada 2015-2016 dan dugaan gratifikasi kurun waktu 2014-2016 untuk mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman, dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. (Baca juga: Ditanya Keberadaan Nurhadi, Maqdir: Silakan Tanya Boyamin dan Haris Azhar)

Dalam proses penyidikan, tutur Nawawi, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap benda-benda yang terkait dengan kasus yang disangkakan. Menurut dia, hingga saat ini belum ada penyitaan satupun aset baik yang diduga milik Nurhadi maupun keluarganya dan tersangka lainnya. "Kita tidak menyebut aset. Yang kami sebutkan, penyitaan terus dilakukan terhadap benda-benda yang terkait dengan tindak korupsi yang disangkakan pada yang bersangkutan," ujar Nawawi, Senin (9/3/2020).

Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini membeberkan, benda-benda yang disita KPK dalam kasus Nurhadi Cs tetap mengacu pada klausal yang ada dalam Pasal 39 KUHAP. Di sisi lain, Nawawi mengaku lupa benda-benda apa saja yang telah disita penyidik jika melihat jenis benda yang ada dalam Pasal 39 KUHAP. "Saya tidak mengingat persis benda-benda apa saja yang telah dilakukan penyitaan itu," imbuhnya.

Dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP tercantum lima jenis benda yang dapat dilakukan penyitaan. Pertama, benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana. Kedua, benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.

Ketiga, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana. Keempat, benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana. Kelima, benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Sebelumnya pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen hingga alat bukti elektronik dan alat bukti komunikasi saat penggeledahan di kantor hukum milik Rahmat Santoso, adik ipar Nurhadi, rumah Rahmat, dan rumah mertua Nurhadi yang berada di Surabaya, Jawa Timur.

Selain itu penyidik juga menyita barang bukti dokumen saat penggeledahan di kantor milik tersangka Hiendra Soenjoto, kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Nawawi membenarkan saat dikonfirmasi apakah maksud benda-benda yang telah disita yang terkait dengan tindak korupsi yang disangkakan terhadap Nurhadi Cs adalah sebagaimana yang disampaikan Ali Fikri sebelumnya. "Ya confirm yang seperti itu. Jadi tidak pernah ada ada sebutan sita aset," ungkapnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2129 seconds (0.1#10.140)