Politikus PKS Kritik Jokowi soal Badan Otorita Ibu Kota Negara
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengeritik pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo.
“Landasan Hukumnya apa pembentukan Badan Otorita ini? pembahasan lebih lanjut di Parlemen sampai RUU IKN disepakatai saja belum ada, masa sudah lompat buat peraturan presiden (perpres) badan otorita?” ujar Mardani dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Senin (9/3/2020).
Menurut dia, pembentukan Badan Otoritas Ibu Kota terlalu dipaksakan. “Terkesan terlalu dipaksakan ya? Segala sesuatu padahal harus sesuai prosedur hukum dan kajian masih mentah,” ujar Mardani. (Baca Juga: Pimpinan Gerindra Nilai Ahok Mumpuni Jadi Pimpro Ibu Kota Baru)
Dia menyesalkan hal ini terjadi. Menurut dia, proses dan tahapan pembuatan suatu kebijakan mestinya bukan masalah "kejar tayang" saja, terlebih lagi terkait kebijakan besar terkait pemindahan ibu kota negara.
“Mohon dipertimbangkan hal ini,” ujar Mardani.
Dia juga mendorong pentingnya keterbukaan dan pelibatan publik dalam kebijakan stategis seperti ini sehingga tidak digugat publik karena cacat hukum.
“Janganlah asal sembarang kebut tanpa taat prosedur hukum, di era keterbukaan ini informasi gampang di dapat, publik bisa menggugat,” lanjut Mardani.
Mardani berharap Presiden memoderasi kebijakannya karena tidak taat prosedur hukum. ”Mohon maaf Pak presiden, ini habitus politik yang kurang baik. sebaiknya bapak perlu moderasi terkait dipaksakannya pembentukan Badan Otoritas Ibu Kota Negara ini. kita Ini negara hukum, negara bukan kerajaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan telah mengantongi empat nama yang akan menjadi kandidat kepala Badan Otorita IKN di Istana negara, Senin 2 Maret 2020 lalu dan menyatakan akan mambuat perpers yang akan segera ia tanda tangani.
“Landasan Hukumnya apa pembentukan Badan Otorita ini? pembahasan lebih lanjut di Parlemen sampai RUU IKN disepakatai saja belum ada, masa sudah lompat buat peraturan presiden (perpres) badan otorita?” ujar Mardani dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Senin (9/3/2020).
Menurut dia, pembentukan Badan Otoritas Ibu Kota terlalu dipaksakan. “Terkesan terlalu dipaksakan ya? Segala sesuatu padahal harus sesuai prosedur hukum dan kajian masih mentah,” ujar Mardani. (Baca Juga: Pimpinan Gerindra Nilai Ahok Mumpuni Jadi Pimpro Ibu Kota Baru)
Dia menyesalkan hal ini terjadi. Menurut dia, proses dan tahapan pembuatan suatu kebijakan mestinya bukan masalah "kejar tayang" saja, terlebih lagi terkait kebijakan besar terkait pemindahan ibu kota negara.
“Mohon dipertimbangkan hal ini,” ujar Mardani.
Dia juga mendorong pentingnya keterbukaan dan pelibatan publik dalam kebijakan stategis seperti ini sehingga tidak digugat publik karena cacat hukum.
“Janganlah asal sembarang kebut tanpa taat prosedur hukum, di era keterbukaan ini informasi gampang di dapat, publik bisa menggugat,” lanjut Mardani.
Mardani berharap Presiden memoderasi kebijakannya karena tidak taat prosedur hukum. ”Mohon maaf Pak presiden, ini habitus politik yang kurang baik. sebaiknya bapak perlu moderasi terkait dipaksakannya pembentukan Badan Otoritas Ibu Kota Negara ini. kita Ini negara hukum, negara bukan kerajaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan telah mengantongi empat nama yang akan menjadi kandidat kepala Badan Otorita IKN di Istana negara, Senin 2 Maret 2020 lalu dan menyatakan akan mambuat perpers yang akan segera ia tanda tangani.
(dam)