Polemik Omnibus Law, Ini Komentar Pakar dan Serikat Pekerja

Minggu, 08 Maret 2020 - 07:02 WIB
Polemik Omnibus Law,...
Polemik Omnibus Law, Ini Komentar Pakar dan Serikat Pekerja
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, menilai keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja dapat menjawab permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia. Untuk itu, ia mendukung pemerintah segera menerbitkan aturan tersebut.

“Urgensi dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah adanya dinamika perubahan global, perlu respons yang cepat dan tepat, dan tanpa reformulasi kebijakan, maka pertumbuhan ekonomi akan melambat,” ujar Bachmid kepada wartawan, Minggu (8/3/2020).

Melihat potensi perkembangan ekonomi global pada saat ini, adanya Omnibus Law Cipta Kerja dinilai Bachmid dapat menciptakan terjadinya pertumbuhan struktur ekonomi yang mampu menggerakkan semua sektor.

Menurutnya pula, keluarnya aturan tersebut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas.

“Dan, jika Omnibus Law tidak dilakukan, maka lapangan pekerjaan akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Hal ini merupakan urgensi dari Omnibus Law,” ujar Bachmid.

Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyoroti kepastian pekerjaan yang akan didapatkan setelah terbitnya aturan. Ia mengharapkan agar aturan tersebut dapat mengakomodir kepentingan tenaga kerja.

“Yang sangat dibutuhkan pekerja Indonesia saat ini bukan “pemanis” tetapi kepastian pekerjaan, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial yang layak,” ujarnya.

Apabila terdapat kepastian pekerjaan, pengusaha tidak mudah melakukan pemutusan hubungan kerja, dan pemberian upah layak, maka pihaknya tidak mempermasalahkan aturan tersebut.

“Kalau misalnya ada kepastian dalam pekerjaan. Tidak gampang di PHK, tidak bisa dikontrak seenaknya, tidak bisa di-outsourcing. Kemudian upahnya layak, tanpa sweetener pun kita sebenarnya tidak mempermasalahkan,” tuturnya.
(pur)
Berita Terkait
Besok Buruh Akan Kembali...
Besok Buruh Akan Kembali Geruduk Istana dan Gedung MK
Perwakilan Senator Minta...
Perwakilan Senator Minta Ketua DPD RI Desak Presiden Cabut UU Omnibus Law
Omnibus Law dan Kebencanaan
Omnibus Law dan Kebencanaan
Omnibus Law dan Ongkos...
Omnibus Law dan Ongkos PHK
Simalakama Omnibus Law’...
Simalakama 'Omnibus Law’ Cipta Kerja
Menimbang Omnibus Law...
Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved