Polemik Omnibus Law, Ini Komentar Pakar dan Serikat Pekerja
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, menilai keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja dapat menjawab permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia. Untuk itu, ia mendukung pemerintah segera menerbitkan aturan tersebut.
“Urgensi dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah adanya dinamika perubahan global, perlu respons yang cepat dan tepat, dan tanpa reformulasi kebijakan, maka pertumbuhan ekonomi akan melambat,” ujar Bachmid kepada wartawan, Minggu (8/3/2020).
Melihat potensi perkembangan ekonomi global pada saat ini, adanya Omnibus Law Cipta Kerja dinilai Bachmid dapat menciptakan terjadinya pertumbuhan struktur ekonomi yang mampu menggerakkan semua sektor.
Menurutnya pula, keluarnya aturan tersebut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas.
“Dan, jika Omnibus Law tidak dilakukan, maka lapangan pekerjaan akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Hal ini merupakan urgensi dari Omnibus Law,” ujar Bachmid.
Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyoroti kepastian pekerjaan yang akan didapatkan setelah terbitnya aturan. Ia mengharapkan agar aturan tersebut dapat mengakomodir kepentingan tenaga kerja.
“Yang sangat dibutuhkan pekerja Indonesia saat ini bukan “pemanis” tetapi kepastian pekerjaan, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial yang layak,” ujarnya.
Apabila terdapat kepastian pekerjaan, pengusaha tidak mudah melakukan pemutusan hubungan kerja, dan pemberian upah layak, maka pihaknya tidak mempermasalahkan aturan tersebut.
“Kalau misalnya ada kepastian dalam pekerjaan. Tidak gampang di PHK, tidak bisa dikontrak seenaknya, tidak bisa di-outsourcing. Kemudian upahnya layak, tanpa sweetener pun kita sebenarnya tidak mempermasalahkan,” tuturnya.
“Urgensi dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah adanya dinamika perubahan global, perlu respons yang cepat dan tepat, dan tanpa reformulasi kebijakan, maka pertumbuhan ekonomi akan melambat,” ujar Bachmid kepada wartawan, Minggu (8/3/2020).
Melihat potensi perkembangan ekonomi global pada saat ini, adanya Omnibus Law Cipta Kerja dinilai Bachmid dapat menciptakan terjadinya pertumbuhan struktur ekonomi yang mampu menggerakkan semua sektor.
Menurutnya pula, keluarnya aturan tersebut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas.
“Dan, jika Omnibus Law tidak dilakukan, maka lapangan pekerjaan akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Hal ini merupakan urgensi dari Omnibus Law,” ujar Bachmid.
Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyoroti kepastian pekerjaan yang akan didapatkan setelah terbitnya aturan. Ia mengharapkan agar aturan tersebut dapat mengakomodir kepentingan tenaga kerja.
“Yang sangat dibutuhkan pekerja Indonesia saat ini bukan “pemanis” tetapi kepastian pekerjaan, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial yang layak,” ujarnya.
Apabila terdapat kepastian pekerjaan, pengusaha tidak mudah melakukan pemutusan hubungan kerja, dan pemberian upah layak, maka pihaknya tidak mempermasalahkan aturan tersebut.
“Kalau misalnya ada kepastian dalam pekerjaan. Tidak gampang di PHK, tidak bisa dikontrak seenaknya, tidak bisa di-outsourcing. Kemudian upahnya layak, tanpa sweetener pun kita sebenarnya tidak mempermasalahkan,” tuturnya.
(pur)